Ditresnarkoba polda NTB Gelar konfresin Pers Hasil Ungkap Ops Antik - newsmetrontb

Tuesday, August 11, 2026

Ditresnarkoba polda NTB Gelar konfresin Pers Hasil Ungkap Ops Antik

 


Newsmeteontb.com_ MATARAM  POLDA NTB
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/08/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 129 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengamankan 178 orang tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memaparkan dari total 129 kasus yang diungkap, terdapat 27 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 102 kasus Non-TO. Sementara dari 178 tersangka yang diringkus, 27 orang berstatus TO dan 151 orang Non-TO.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 488,53 gram, ganja seberat 5.589,44 gram beserta 1 pohon ganja, 3 butir obat-obatan, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai sebesar 173.737.000 rupiah,” Jelas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj

Di tengah keberhasilan pengungkapan tersebut, Polda NTB secara transparan mengungkap adanya dugaan keterlibatan tiga oknum personel Polri. Kombes Roman menegaskan bahwa jajarannya tidak akan menutup-nutupi atau melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

Dua oknum personel berinisial IDMA dan IKM kata Roman, diamankan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB di sebuah vila kawasan Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika di lokasi, hasil tes urine oleh Biddokkes Polda NTB menyatakan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Saat ini lanjutnya, IDMA diserahkan ke Bidpropam Polda NTB untuk proses disiplin dan kode etik. Sedangkan IKM ditangani oleh Propam Polres Lombok Barat sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tempat terpisah, satu oknum polisi lainnya berinisial A diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berbeda dengan dua oknum sebelumnya, oknum A langsung diproses pidana di Satresnarkoba Polres Bima Kota sekaligus menjalani penanganan disiplin dan kode etik di Propam Polda NTB.

Saya tegaskan kembali, Polda NTB tegas tanpa pandang bulu. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri, jika terbukti terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum. Perang melawan narkoba harus dimulai dari internal Polri sendiri,” tegas Kombes Roman.

Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Wildan Alberd menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polri tersebut akan menjalani proses hukum pidana maupun penegakan kode etik secara tegas.

Saat ini, ketiga oknum masih ditahan di penempatan khusus (Patsus) oleh Propam sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Sesuai aturan berlaku, oknum terperiksa terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” tegas Kabid Propam.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkotika. Ia menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran serta pemerintah daerah, tokoh agama, masyarakat, hingga media melalui penguatan Pemolisian Masyarakat 

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya melalui semangat “Search, Seek, Destroy. War on Drugs” demi menyelamatkan generasi muda Nusa Tenggara Barat. ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments