Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Kapolres Lombok Timur mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk dalam kegiatan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran.
Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Mari kita bersama-sama menjaga alam dan mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan apabila menemukan titik api kepada pihak yang berwenang,”_ imbau Kapolres Lombok Timur.
Dalam imbauannya, Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, sehingga kelestarian lingkungan serta keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur dapat terus terjaga.
Kasihumas Polres Lombok Timur *IPTU Lalu Rusmaladi* menambahkan, masyarakat diharapkan berperan aktif mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
_“Mari jaga alam, jaga kehidupan, dan bersama-sama cegah Karhutla di wilayah Lombok Timur . ( red )
@lombokepo
