Kimwasmat PN Lombok Tengah Kunjungi LPKA di Teujung_ Ujung Batukeliang - newsmetrontb

Friday, September 25, 2026

Kimwasmat PN Lombok Tengah Kunjungi LPKA di Teujung_ Ujung Batukeliang

 

Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH  Dalam rangka memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan seiring dengan proses pembinaan, Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Praya melakukan kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Jumat (25/9).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus melihat secara langsung kondisi serta proses pembinaan yang dijalani Anak Binaan selama berada di LPKA.

Kedatangan Kimwasmat diterima oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, beserta jajaran. Selanjutnya, rombongan meninjau sejumlah fasilitas, mulai dari pondok hunian, ruang kelas, hingga area pelaksanaan kegiatan pembinaan.

Dalam peninjauan tersebut, Kimwasmat mengamati kondisi hunian, sarana pendidikan, serta aktivitas pembinaan yang diberikan kepada Anak Binaan sebagai bagian dari proses perubahan perilaku, pengembangan potensi, dan persiapan kembali ke masyarakat.

Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan bahwa kunjungan Kimwasmat menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Anak Binaan.

“Pengawasan dan pengamatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembinaan berjalan dengan baik. Kami terus berupaya memberikan pembinaan yang terarah, memenuhi hak Anak Binaan, serta mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Hidayat.

Kunjungan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Negeri Praya dan LPKA Lombok Tengah dalam mendukung pelaksanaan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada proses pembinaan dan masa depan Anak Binaan ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments