Newsmetrontb.com_SELONG LOMBOK TIMUR Penasehat Hukum Wartawan Mugni Ilma Herman Suranggana, SH dkk mengapresiasi sikap dan pernyataan tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang secara tegas minta kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan berikutnya
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Selong memberikan deatline line waktu selama satu minggu wajib di hadirkan pada sidang lanjutan wartawan Mugni Ilma pada sidang lanjutan berikutnya.
Menanggapi permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan di Lombok Timur tidak ada Dewan Pers jawab JPU.
Ketua majelis Pengadilan Negeri selong kembali menegaskan " Hadirkan Ahli dari Dewan Pers" bukan saksi , saya mau ahli dari Dewan Pers , tegas Ketua Majelis Hakim Senin, 31 Agustus 2026.
Sedangkan Ahli Bahasa yang di hadirkan oleh JPU pandangan hukumnya terkesan kontradiktif dan tidak jelas pandangannya, sehingga pada saat sidang sedang berlangsung Ketua Majelis Hskim Pengadilan Negeri Selong menegur secara tegas jangan anda ngarang .
kalau tidak pahami cukup saudara katakan tidak ngerti pada bidang ini , tegas Ketua Majelis mengingatkan ahli bahasa tersebut terkait apa yang di tanyakan Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam perkara wartawan Mugni Ilma Ahli Bahasa menyatakan tidak ada ancaman hanya ada tekanan fisikis saja kepada seseorang yang di beritakan.
Sedangkan saksi dari anggota polisi buser yang dihadirkan JPU menyatakan saya hanya diprintah Kasat ( dalam. hal ini Kasat Reskrim Polres Lotim ) untuk melakukan OTT terhadap. Terdakwa Mugni Ilma .
Lanjut olehnya saat melakukan OTT saksi tidak ada mendengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni di TKP karena jarak kami melakukan pengintaian dengan radius. Kurang lebih 5 meter .
Kamii bersama Tim opsnal termasuk kasat selaku pimpinan dalam OTT tersebut dengan mengunakan dua unit mobil dan kami tidak mendegar ada nya suara keributan di lokasi TKP ' terangnya saat betiak kesaksiian di peridagan senin ( 31/08/2026 )
Kemudian Herman Surangana SH.MH. selaku penasehat hukum terdakwa Mugni Ilma menayakan kepada saksi ( buser ) yang dihadirkan JPU terkait dengan SPRINT saat melakukan OTT terhadap tetdakwa saksi tidak bisa menjukan dengan alasan tidak bawa .
Sehingga penasehat hukun tedakwa menegaskan kepada saksi bahwa apa yang saudara lakukan sudah di seting atau sudah diatur sekemanya oleh Lalu Purnama dan Sopiyan Dirut PDAM Lotim serta pimpinan saudara ( dalam hal ini kasat Reskrim IPTU Arie Kusnandar AR .S.Trk.SIK. MM. ) oleh saksi hanyav menjawab diperintah kasat " Jawabnya . ( red )
@lombokepo
