Perjelas Kasus Wartawan MI , Ketua Majelis Hakim Mintak JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers - newsmetrontb

Tuesday, September 1, 2026

Perjelas Kasus Wartawan MI , Ketua Majelis Hakim Mintak JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers


Newsmetrontb.com_SELONG  LOMBOK TIMUR
Penasehat Hukum Wartawan Mugni Ilma Herman Suranggana, SH dkk mengapresiasi sikap dan pernyataan tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang secara tegas  minta kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan berikutnya

Ketua Majelis Pengadilan Negeri Selong memberikan  deatline  line waktu selama  satu minggu wajib di hadirkan pada sidang lanjutan wartawan Mugni Ilma pada sidang lanjutan berikutnya.

Menanggapi permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan di Lombok Timur tidak ada Dewan Pers  jawab JPU.

Ketua majelis Pengadilan Negeri selong kembali menegaskan " Hadirkan Ahli dari Dewan  Pers" bukan saksi , saya mau ahli dari Dewan Pers , tegas Ketua Majelis Hakim Senin, 31 Agustus 2026.

Sedangkan Ahli Bahasa yang di hadirkan oleh JPU pandangan hukumnya terkesan kontradiktif dan tidak jelas pandangannya, sehingga pada saat sidang sedang berlangsung Ketua Majelis Hskim Pengadilan Negeri  Selong menegur secara tegas jangan anda ngarang .

 kalau tidak pahami cukup saudara katakan tidak ngerti pada bidang ini , tegas  Ketua Majelis mengingatkan ahli bahasa tersebut terkait apa yang di tanyakan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam perkara wartawan Mugni Ilma Ahli Bahasa menyatakan tidak ada ancaman hanya ada tekanan fisikis saja kepada seseorang yang di beritakan. 

Sedangkan saksi dari anggota polisi  buser yang dihadirkan JPU menyatakan saya hanya diprintah Kasat   (  dalam. hal ini  Kasat Reskrim Polres Lotim )  untuk melakukan  OTT  terhadap. Terdakwa  Mugni Ilma .

Lanjut olehnya saat melakukan  OTT  saksi  tidak ada mendengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni  di TKP karena jarak kami melakukan pengintaian   dengan radius. Kurang lebih  5 meter .

Kamii bersama Tim opsnal  termasuk kasat  selaku pimpinan  dalam OTT  tersebut  dengan mengunakan  dua unit mobil  dan kami  tidak mendegar ada nya suara  keributan di lokasi TKP ' terangnya saat betiak kesaksiian  di peridagan  senin ( 31/08/2026 )

Kemudian   Herman Surangana SH.MH. selaku  penasehat  hukum terdakwa Mugni  Ilma  menayakan kepada  saksi  (  buser  )  yang dihadirkan  JPU  terkait dengan SPRINT  saat melakukan   OTT  terhadap tetdakwa  saksi tidak bisa menjukan dengan alasan   tidak bawa . 

Sehingga  penasehat hukun  tedakwa  menegaskan kepada saksi bahwa  apa  yang  saudara  lakukan   sudah di seting  atau sudah  diatur  sekemanya oleh Lalu Purnama  dan  Sopiyan  Dirut PDAM Lotim  serta  pimpinan saudara   ( dalam hal ini kasat Reskrim  IPTU  Arie  Kusnandar  AR .S.Trk.SIK. MM. )  oleh saksi  hanyav menjawab   diperintah  kasat  " Jawabnya .        ( red





@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments