Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM NTB Jajaran kepolisian khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram terus melakukan pengembangan terkait penanganan 20 orang terduga yang sebelumnya diamankan dari tempat hiburan malam pada Kamis (17/92026) dini hari.
PS. Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Mataram Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro, CPHR. menjelaskan bahwa, dari total 20 orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka melalui Gelar Perkara berdasarkan Alat Bukti yang cukup, sementara sisanya menjalani proses rehabilitasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, dari 20 orang 18 orang tersebut sempat terindikasi positif. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat batasan waktu maksimal 3x24 jam penangkapan" dan 3x24 Jam perpanjangan penangkapan guna Penyelidikan dan pengembangan.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, apabila alat bukti dari hasil pemeriksaan belum mencukupi unsur minimal 2 Alat bukti sesuai Pasal 235 UU RI No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka pihak kepolisian harus mengambil langkah rehabilitasi ke BNN (Badan Narkotika Nasional) kota, meskipun proses hukum terhadap perkaranya tetap berlanjut.
Dari hasil gelar perkara dan Persesuaian alat bukti, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial T, FB, dan NT yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Meskipun ke-15 orang lainnya juga menunjukkan hasil tes urin positif, mereka belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya Alat bukti langsung yang mengaitkan mereka secara pidana, sehingga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Dari 17 orang itu ada 2 orang yang negatif, 15 orangnya direhabilitasi. Kita sudah melakukan Berita Acara Penyerahan rehabilitasi melalui surat permohonan sesuai mekanisme sop yang berlaku ke BNN Kota Mataram," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu jaringan atau sumber pasokan barang haram bagi para pelaku, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti elektronik maupun barang bukti lainnya yang ditemukan di lapangan.( red )
@lombokepo
