Tim Brantas BNNP NTB Tangkap Terduga Pelaku Perngedar Narkoba Asal Dasan Baru Aikmel - newsmetrontb

Thursday, September 3, 2026

Tim Brantas BNNP NTB Tangkap Terduga Pelaku Perngedar Narkoba Asal Dasan Baru Aikmel


Newsmeteontb.com_ AIKMEL  LOMBOK  TIMIR 
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB mengamankan Seorang pria berinisial M alias  ON dirumahnya  di Dasan Bagek Barat Kampung Baru, Desa Aikmel  Lombok Timut , yang bersangkutan ditabgkap lantara diduga menjadi pegedar narkoba diwilayah  sekitar pada hari  Senin ( 24 08/2026 Sekitar pukul 18 ; 30  WITA,     Saat dilakukan  penangkapan  dan pegeledahan terhadap terduga  Tim Brantas BNNP menemukan sebanyak  sembilan paket sabu  sebanyak  4,7 gram berat brutto 

Kombes Pol Darsono Setyo Adjie dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan  tersebut , lamjut Ia  menjelaskan bahwa  dari sembilan paket sabu  yang disita dari terduga M als ON  sudah dibagi menjadi 
 kemasan kecil  ( paket kecil )  dengan tujuan agar lebih mudah dipasarkan.' Jelasnya  ( 02/092026 )

Hasil pemeriksaan  mengungkap fakta bahwa  sdr. M mengaku telah melakukan aktivitas peredaran sabu sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

BNN NTB juga menemukan indikasi bahwa sebagian sabu yang dikuasai M telah sempat diedarkan Salah satu transaksi bahkan dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon selulernya untuk memperoleh uang guna membeli paket sabu 

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sejauh mana aktivitas peredaran yang dilakukan M di wilayah Aikmel.

Saat dilakukan pengembagan oleh Tim Brantas BNNP  terduga M Als ON  mengaku  Ia  memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di sekitar wilayah Aikmel dengan cara membeli juga dari  A  yang saat ini masih dalam  pendalam. " ungkap Kombes Pol. Darsono

Atas  perbuatannya saat ini  terduga  M als ON berikut barang buktinya diamankan di BNNP NTB  oleh penyidik  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ( red






@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments