Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa sdr. M mengaku telah melakukan aktivitas peredaran sabu sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.
BNN NTB juga menemukan indikasi bahwa sebagian sabu yang dikuasai M telah sempat diedarkan Salah satu transaksi bahkan dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon selulernya untuk memperoleh uang guna membeli paket sabu
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sejauh mana aktivitas peredaran yang dilakukan M di wilayah Aikmel.
Saat dilakukan pengembagan oleh Tim Brantas BNNP terduga M Als ON mengaku Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di sekitar wilayah Aikmel dengan cara membeli juga dari A yang saat ini masih dalam pendalam. " ungkap Kombes Pol. Darsono
Atas perbuatannya saat ini terduga M als ON berikut barang buktinya diamankan di BNNP NTB oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ( red )
@lombokepo

