Tim Opsnal Polsek Ampenan Amankan Terduga Pembobol Warung - newsmetrontb

Wednesday, September 2, 2026

Tim Opsnal Polsek Ampenan Amankan Terduga Pembobol Warung


Newsmetrontb.com_ POLSEK AMPENAN NTB 
Komitmen Polsek Ampenan dalam mengungkap berbagai tindak pidana kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan mengamankan seorang pria berinisial MF (18), yang diduga terlibat kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MF, warga Kecamatan Ampenan, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan di wilayah Kecamatan Ampenan, Rabu siang (02/09/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian yang menimpa MS, pemilik sebuah warung di Kelurahan Penjarakan, Kecamatan Ampenan. Warung milik korban diduga dibobol pada malam hari dan sejumlah barang di dalamnya raib.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., menjelaskan, aksi pencurian diperkirakan terjadi pada malam 29 Juni 2026.

Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 Wita, korban menutup warung dan pulang ke rumah. Namun, saat kembali keesokan harinya untuk membuka warung, korban mendapati kondisi tempat usahanya sudah berantakan.

Korban melihat isi warung telah berantakan dan dinding warung jebol. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Ipda Komang Gede Puja Artana, Rabu (02/09/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan dan meneliti bukti-bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, Tim Opsnal akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas dan ciri-ciri terduga pelaku.

Terduga baru kita ketahui keberadaannya baru-baru ini. Sebelumnya Tim Opsnal telah mencari keberadaan terduga, namun belum berhasil diketahui. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung memburu dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Ampenan. Ia diamankan tanpa perlawanan dan terduga juga telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, sejumlah barang yang hilang dalam kejadian tersebut di antaranya satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram serta uang tunai yang disimpan di dalam kaleng biskuit di warung.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

Kanit Reskrim menegaskan, meskipun nilai kerugian relatif tidak besar, proses hukum tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada korban.

Total kerugian diperkirakan Rp1 juta. Meski kerugian tidak terlalu besar, tindak pidana yang dilakukan terduga tetap harus diproses sesuai peraturan untuk memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban,” jelasnya.

Saat ini MF telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ampenan. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments