Dorfin Felix Tolak Lanjutkan Sidang Perdana - newsmetrontb

Monday, March 4, 2019

Dorfin Felix Tolak Lanjutkan Sidang Perdana

Gembong narkoba  Dorfin Felix (35) Warga Negara (WN) Prancis 
Mataram – Terdakwa gembong narkoba  Dorfin Felix (35) Warga Negara (WN) Prancis menolak melanjutkan sidang perdana kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2900 gram, yang berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Mataram, dengan alasan penerjemah yang dihadirkan tidak bisa berbahasa Prancis. Senin (04/03) Pukul 15.00 Wita.

Terdakwa Dorfin menjalani sidang perdana, yang dihadiri oleh terdakwa sendiri, Prayudi pengacara terdakwa, dan penterjemah bahasa inggris dari Kantor Bahasa Provinsi NTB berlangsung kurang dari 1 jam dikarenakan Dorfin menolak untuk melajutkan persidangan setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina.

Akhirnya atas pertimbangan majelis hakim, sidang dilanjutkan pekan depan, Senin (11/3) dengan nota persidang pembacaan eksepsi keberatan dari terdakwa setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, dengan menghadirkan penterjemah bahasa Prancis dan bahasa inggris.

"penterjemah bahasa  inggris tetap kita gunakan sebagai backup,karena yang bersangkutan terdakwa bisa berbahasa inggris juga,tapi mungkin dia lebih nyaman ketika dia berbahasa prancis" ujar JPU Ginung Pratidina saat diwawancarai sejumlah awak media setalah usai persidangan.

Dorfin dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal  kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"ancaman hukuman minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun, pidana seumur hidup atau mati" ucap Ginung.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta. Jaksa penuntut umum (JPU) diwakilkan Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina.

Dorfin sebelumnya tertangkap pada akhir Tahun lalu di Bandara Internasional Lombok kerena menyelundupkan narkotika jenis sabu, dan sempat kabur dari rutan Mapolda NTB selama sepekan, kemudian tertangkap kembali di Jalan Raya Pusuk perbatasan antara Lombok Barat dengan Lombok Utara, Jumat, 1 Februari 2019. 


(Rahmatul Kautsar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments