Bagi Yang Berniat Menjadi PPK, Segera Lihat Tanggalnya - newsmetrontb

Monday, January 6, 2020

Bagi Yang Berniat Menjadi PPK, Segera Lihat Tanggalnya

Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan segera membuka pendaftaran untuk perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Pengumuman pendaftaran di media massa, dijadwalkan mulai tanggal 15 hingga 17 Januari. Sementara penerimaan pendaftaran di KPU dimulai tanggal 18 hingga 24 Januari.
“Pembentukan PPK kita lakukan sesuai amanat PKPU RI nomor 3 tahun 2018. Seperti biasanya, kita rekrut anggota PPK 5 orang untuk masing-masing Kecamatan dengan masa kerja mulai Februari 2020,” jelas Ketua KPU KSB, Denny Saputra, S. Pd kepada awak media, Senin (6/1).

Saat ini, lanjut Denny, KPU KSB sedang menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan lainnya. Selain itu, KPU juga akan membentuk tim panitia seperti kelompok kerja atau (Pokja).

“Saat ini kita sedang menggodok regulasinya. Tim panitia perekrutannya juga kita akan bentuk,” ujar Denny.

Meski kabar perekrutan anggota PPK jauh jauh hari telah disampaikan melalui sosialisasi. Denny tak menampik bahwa di Kecamatan tertentu biasanya tingkat partisipasi untuk menjadi penyelenggara relatif rendah.

“Di Kecamatan tertentu biasanya tingkat partisipasi rendah. Oleh karena itu, KPU dalam waktu dekat juga akan menggelar rakor dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa, sehingga antusias menjadi bagian dari penyelenggara pemilu,” tutur Denny.

Seperti diketahui, ada 11 syarat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, diantaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, PPK juga dituntut untuk mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Parpol dibuktikan dengan surat keterangan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap dari KPU dan belum pernah menjabat dua periode sebagai PPK. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments