Kurang 1 Bulan Bebas, Residivis Asal Sumbawa Kembali Di Ciduk Petugas BNNP NTB Karena Bawa Sabu 2 Kg - newsmetrontb

Monday, January 6, 2020

Kurang 1 Bulan Bebas, Residivis Asal Sumbawa Kembali Di Ciduk Petugas BNNP NTB Karena Bawa Sabu 2 Kg

Mataram - Memasuki awal tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku pengedar narkoba, Sabtu, 4 Januari 2020.

Ketiganya berinisial RR (32) asal Aceh Timur, FF (27) asal Alas, Sumbawa Besar dan BHA (19) yang merupakan sepupu FF. Para pelaku ditangkap pelaku di bekuk depan Hotel Aruna, jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, (04/01) sekitar Pukul 11.15 Wita. 

FF sendiri adalah residivis asal Sumbawa yang kurang dari 1 bulan keluar dari LP Sumbawa dengan kasus Narkotika dengan vonis sekitar 4 tahun penjara.  

"Belum satu bulan keluar dari LP Sumbawa, pelaku FF kembali melakukan transaksi narkoba. Sementara BHA yang berprofesi sebagai mahasiswa di Mataram masih dalam pemeriksaan", jelasnya.

Kepala BNNP NTB, Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si, mengatakan para pelaku menyelundupkan narkoba melalui penerbangan di pesawat. Mereka lolos saat tiba di Bandara Internasional Lombok.

“Mulanya kami mendapat informasi ada narkotika jenis sabu yang dibawa RR menggunakan pesawat dari Aceh, yang setiba di Mataram diserahkan pada awal penerima berinisial FF,” katanya, (6/1).

Ketiganya diamankan saat serah terima barang di pinggir jalan Senggigi. Sementara BHA diduga keterlibatan hanya sebatas mengantar FF.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram diamankan dalam sebuah tas. Sabu tersebut dibungkus dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar dan dimasukan dalam kantong berwarna hijau.

“Kita amankan enam paket plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu atau methamphetamine dengan berat bruto diperkirakan 2 kilogram,” katanya.

Ia menambahkan, narkotika jenis shabu dengan berat bruto lebih kurang 2 (dua) kilo gram atau senilai 3 Milyar.

“Nilai shabu sekitar 3 Milyar. Jika satu gram sabu dikonsumsi enam orang, maka kita bisa diselamatkan 12 ribu jiwa atas penangkapan ini,” ujarnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 6 (enam) paket bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu (metamfetamin) dengan berat bruto yang diperkirkan 2 Kilo Gram, 1 (satu) buah koper warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5s warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nopol DK 6021 ABP dan timbangan digital.

Di tempat yang sama, Kabid Brantas BNNP NTB, AKBP Denny Priadi mengatakan, sabu tersebut dapat lolos dari pemeriksaan X-ray bandara karena pada X-ray hanya dapat mendeteksi barang organik dan non organik, sehingga jika narkoba disembunyikan dalam kantong yang tidak dicurigai, maka X-ray hanya dapat mendeteksi kantong tanpa mendeteksi isinya.

“Di bandara ada X-ray namun hanya mendeteksi barang organik dan non organik. Jadi tampilan X-ray hampir sama dengan barang yang dikemas, sama dengan sama dengan makanan. Di bandara tidak ada alat khusus yang bisa mendeteksi narkoba,” ungkapnya.

Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Sumbawa untuk diedarkan di tengah masyarakat.

Pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

(LNG01)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments