Ditreskrimum Polda NTB Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang - newsmetrontb

Friday, February 14, 2020

Ditreskrimum Polda NTB Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kota  Mataram -Tepatnya pada hari jumaat tanggal 14 /02/2020,tepatnya di Desa Kediri  ,Kuripan  kab Lombok barat Tim IV.Dit.Reskrimum  Polda NTB  berhasil mengamankan seorang  laki-laki inisial "NS als AS"(35)  yang diduga melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan negara Tujuan Timur Tenggau  yakni Arab Saudi  terhadap korban  Saudari "SR"(17)dengan satu (1)orang rekanya. Pelaku di tangkap karena adanya laporan korban Srirahayu (17) dengan  No.LP: Nomor: LP/37/II/2020/NTB/SPKT, tanggal 5 Februari 2020.

Tersangka: NS alias AS, Umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Kuta, 31 Desember 1984, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda Ntb Kombes.pol. Artanto  mejelaskan   saat comferesi pers pada Senen 17/02/2020 di mapolda  NTB  mengatakan  bahwa  saudara Tersangka NS alias AS menawarkan korban yang merupakan masih di bawah umur / anak-anak bersama dengan 2 (dua) orang temannya untuk di pekerjakan  di luar negeri yakni ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan di berikan  uang FIT (pesangon) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). "Jelas Kabid Humas."

Lebih lanjut Kombes .pol. Artanto  tambahkan bahwa    korban SR  di bawa oleh tersangka menuju Dusun Lendang  Desa Lajut kec Praya Tengah  tepatnya pada  Rumah milik tersangka saudara  NS alias AS.  Kumudian korban bersaman Empat(4) orang lain di tampung di rumah tersebut selama kurang  Lebih  Empat  hari.

Selanjutnya  setelah  korban di tampung  kemudian dengan  mengunakan  mobil  rencar / sewaan tersangka mermbawa   korban menuju  Bandara  Zam Lombok  untuk di berangkatkan ke Jakarta  bersama dengan lima( 5 ) orang  calon TKI lainnya ,  kemudian Sesampainya di Jakarta para korban diserahkan ke salah satu PT yang yang menjadi agen kerjasama tersangka , Karena  merasa  lama  korban tidak diberangkatkan ke Arab Saudi  membuat korban  merasa tidak betah berada di Jakarta akhirnya korban dipulangkan  ke Lombok , Kemudian merasa dirinya dirugikan dan tertipu korban mengadukan masalah tersebut kepihak berwajib."jelas Artanto."

Saat ini saudara pelaku NS alias AS  berikut  Barang bukti berupa 2 (dua) lembar Ijasah Sekolah, dan 2 (Dua) Unit HP. Di amankan di Mapolda NTB  guna proses Hukum lebih lanjut dengan pemberatan Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI  No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Dengan Ancaman Hukuman pidana  Paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." Tutup Kabid Humas Polda NTB." (LNGO8)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments