Pencuri Hanpdhone Milik Ojek Online Diringkus - newsmetrontb

Monday, April 20, 2020

Pencuri Hanpdhone Milik Ojek Online Diringkus

Pelaku Yang Berhasil Diamankan Petugas


MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial JL alias Jolo alias Kebot (34 tahun) warga Desa Pujut, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dia ditangkap karena mencuri satu unit handphone milik ojek online. ‘’ Pelaku kami tangkap pekan lalu setelah mencuri handphone milik ojek online,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur di Mataram, senin (20/04/2020). 
Kronologis kejadian, bermula ketika pelaku dan korban sempat dicekcok diperjalanan. Adu mulut antar keduanya sempat terlontar.Tapi akhirnhya mereda. Kemudian ketika korban melintas disekitar Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Korban kemudian memarkir sepeda motor miliknya. Pelaku melihat handphone milik korban yang diletakkan di atas dasboard motor. Selanjutnya langsung mengambil handphone merek Vivo. ‘’ Handphone itu di atas dasboard diambil pelaku saat korban memarkir kendaraannya. Kejadiannya sekitar pukul 20.00 wita,’’ bebernya. 
Korban sontak terkejut. Ia langsung mendatangi Polsek Cakranegara dan melaporkan kejadian itu. Setelah menerima laporan. Petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi di TKP menjelaskan ciri-ciri pelaku. Identitas pelaku dikantongi dan langsung dilakukan pengejaran keesokan harinya. Pelaku tertangkap cepat di wilayah Bertais. ‘’ Sempat kita kejar dan ditangkap tanpa perlawanan. Ada saksi juga yang melihat dan mengenali pelaku,’’ tuturnya. 
Pelaku dan handphone seharga Rp 4,3 juta itu diamankan ke Mapolsek Cakranegara. Introgasi singkat dilakukan petugas. Handphone curian itu dijual kepada seseorang berinisial AGS disekitar Terminal Mandalika. ‘’ Itu pengakuannya. Sudah kita amankan pelaku dan barang buktinya,’’ kata Zaky.
Kapolsek menghimbau masyarakat. Agar tidak meletakkan barang berharga di tempat yang kurang aman. Karena bisa memancing niat orang berbuat jahat. ‘’ Apalagi saat berkendara. Tetap harus waspada,’’ pinta Zaky.  
Pelaku terdiam dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku awalnya sama sekali tidak berniat mencuri. Tapi ketika ada kesempatan. Niat jahatnya spontan muncul dan langsung mengambil handphone korban. Dia mengakui dirinya seorang residivis kasus pencurian. ‘’ Saya tidak ada niat sebenarnya. Saya sebelumnya pernah mencuri uang Rp 500 ribu dan bebas dari Lapas tahun 2019,’’ ungkapnya mengaku. 
Dari perbuatannya iitu, pelaku terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments