DITRESKRIMUM POLDA NTB BERHASIL MERINGKUS 10 ORANG TERSANGKA JUDI - newsmetrontb

Sunday, May 31, 2020

DITRESKRIMUM POLDA NTB BERHASIL MERINGKUS 10 ORANG TERSANGKA JUDI

Barang Bukti dan Pelaku Tindak Kriminal Judi Yang Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian


Mataram - Ditreskrimum Polda NTB pertengahan bulan Mei dari tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2020 berhasil mengamankan 10 orang tersangka perjudian di 4 lokasi yang berbeda serta mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi.

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 15 Mei 2020 di Dusun Keru, Desa Keru, Kecamatan Narmada Lobar sekitar pukul 15.30 Wita. Di TKP petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka diantaranya: 
1. KJ, Mataram. 40 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, alamat Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 
2. HK, Ampenan, 30 tahun, Laki-laki, Wiraswasta,  alamat Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 
3. SR, Sedau, 40 tahun, Laki-laki, buruh harian lepas,  alamat, Dusun Sabe Lendang Desa Repok Atas Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 
4. SL, Sedau, 30 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Petani,  alamat, Dusun Sedau Pogading Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 
5. AK, Repok Prina, 26 tahun, Laki-laki, Mahasiswa,  alamat, Dusun Repok Prina Desa Beber Kecamatan Batukeliang Kabupaten Lombok Tengah. 
6. SDR, Keru, 44 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, alamat, Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
7. MOG, Karang Kecicang, 56 tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat, Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Para terasangka diamankan saat sedang asik bermain judi dirumah tersangka MOG selaku bandar judi, dalam permainan tersebut para tersangka menggunakan lembaran lotto, 1 set kartu lotto, batu kerikil atau semacamnya yang berisi angka kemudian batu tersebut dikocok di dalam toples hingga muncul nomor dominan. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan: Uang Tunai sejumlah Rp. 1.315.000,- (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) Lembar beberan Lotto, 21 (dua puluh satu) Lembar kartu Lotto, 1 (satu) buah Toples dan 50 (lima puluh) biji batu krikil.

Dua penangkapan selanjutnya dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, penangkapan pertama sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan KS, Umur 44 tahun,  Laki-laki, pekerjaan buruh tani/perkebunan, alamat Lingk. Pekandelan, RT/RW 002/297, Kel. Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram sebagai tersangka pelaku judi jenis togel

Dari tersangka KS, petugas berhasil mengamankan barang bukti: uang tunai sejumlah Rp. 533.000,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 1 buah buku rekapan,1 (satu) bendel potongan kertas kosong untuk pemesanan, 5 (lima) lembar potongan kertas yang berisi pesanan, 1 (satu) lembar potongan karbon dan 1 (satu) buah pulpen merk pilot.

Dari Jempong Baru selanjut petugas bergerak ke Kelurahan Babakan, disini petugas kembali berhasil mengamankan 1 Orang tersangka judi togel inisial GAR, Abian Tubuh, 52 tahun, perempuan, Wiraswasta, alamat Jl. Kenari Raya No. 14 Lingkungan Babakan Permai Rt. 00 Rw.263 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah HP merk Vivo warna biru, Uang tunai Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh ribur upiah), 2 (dua) buah Bolpoint dan 9 (sembilan) lembar nota yang berisi pesanan tebak nomor togel.

Penangkapan terakhir dilakukan keesokan harinya tanggal 21 Mei 2020 di kecamatan Lingsar, disini petugas berhasil mengamankan tersangka judi togel inisial KS alias SN, Laki-laki, 49 Tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Teragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar Lombok Barat. 

Tersangka KS alias SN berperan selaku pengecer / orang yang menjual nomor yang dipasang oleh pemain. Dalam permainan judi tersebut apabila nomor yang keluar dipesan oleh pemain maka tersangka memberitahukan kepada saudara IB untuk membayar pemenang.

Dari tersangka KS alias SN petugas berhasil mengamankan barang bukti: 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas pesanan togel, 13 (tiga belas) lembar rekapan nomor togel dan Uang tunai sebesar Rp. 920.000,- (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Dari pengakuan para tersangka judi togel ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka berdalih di musim pandemi Covid 19 ini sangat sulit mencari rejeki dan ini menurut para tersangka cara mencari rejeki yang sangat cepat menghasilkan uang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kesemua tersangka sudah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.(LNG04)



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments