DUA PELAKU NARKOBA DIRINGKUS TIM OPSNAL SATNARKOBA POLRES SUMBAWA - newsmetrontb

Thursday, May 14, 2020

DUA PELAKU NARKOBA DIRINGKUS TIM OPSNAL SATNARKOBA POLRES SUMBAWA

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Aparat

Sumbawa - Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2020 Pukul 14.30 Wita Tim opsnal Sat resnarkoba bersama anggota Polsek empang telah melakukan penangkapan kepada 2 pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Dsn. ampu, Ds. labuan aji, kec. Tarano, Kab. Sumbawa tepatnya di pos covid-19, Dsn. ampu, Ds. labuan aji, kec. tarano, Kab. Sumbawa.
Adapun kedua pelaku yang diamankan antara lain:
1. AS, selante, 03-07-1976, 44 Tahun, laki – laki, petani, Islam, Alamat Dsn kenangi,RT 002 RW 004,Dsa selante, kec. pelampang, Kab.sumbawa.
2.MW, Empang, 31-03-1974, 45 tahun, petani, Islam, alamat Dsn lapangan, RT 002 RW 001, Dsa Empang bawah,kec.empang,kab.sumbawa.
Giat penangkapan tersebut disaksikan oleh
1. MUSYKIL HARTSAH(kades),ketapang,03-03-1983, 37 tahun, laki-laki, Islam, beralamatkan Alamat Dsn jambu timur ,RT 003 RW 002,Dsa labu jambu,kec.empang,Kab. sumbawa.
2. KAISAR ANUGRAH MAHAPUTRA(perhubungan),pengenyar,17-05-1993,27 tahun, mahasiswa,Alamat dsn pengenyar,RT 001 RW 001,Dsa kakiang,kec.moyo hilir,kab.sumbawa.
3. VALENSA VRADIKA,24 tahun, laki-laki, Islam, POLRI, ASPOL Resort Sumbawa
4. IWAN SUGANDI, 23 tahun, laki-laki, Islam, POLRI, Aspol Resort Sumbawa
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan sbb:
- 2 (dua) poket sedang narkotika jenis shabu. 
( Total berat bruto 15, 63 gram ).
- 1 (satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) buah skop
- 1 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) bungkus pipet
- 1 (satu) buah alat pembersih kaca
- 1 (satu) buah tas kecil
- 2 (dua) buah hp
- 1 (satu) buah sumbu
Kronologis kejadian :
Pada Kamis tgl 14 Mei 2020 sekitar Pukul 10.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang membawa narkotika jenis Shabu dari wilayah Kab. Bima menuju Kab. Sumbawa, Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa IPTU MASDIDIN,S.H dan berdasarkan informasi tersebut anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut melakukan koordinasi dengan Kapolsek Empang AKP SARJAN Utk menahan kendaraan R4 jenis Reizer warna silver dengan nomor polisi DR 8185 GZ . Kemudian Sekitar Pukul 12.30 Wita. Anggota opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba IPDA DEGUES PANDHU PANHADHA,S.Tr.K bersama anggota petugas pengamanan yg berada di Pos Covid 19 di dsn Ampu Ds. Labuan Aji Kec. Tarano Kab. Sumbawa yg dipimpin waka Kapolsek Empang IPDA SAMSUDIN melakukan pencegatan mobil yg diduga dikendarai oleh terduga dipos covid-19 di kec. tarano, dan dilakukan penggeledahan badan dan mobil terduga dimana pada saat melakukan penggeledahan anggota opsnal sat Resnarkoba dan anggota Polsek Empang menemukan 2 klip obat warna bening yang diduga berisi Shabu dikantong celana sebelah kanan terduga. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga AS dan MW dilakukan cek urien dan hasil tes urien positif mengandung Ampetamin.

Terduga AS als ALONS merupakan target dari sat Resnarkoba Polres Sumbawa yg diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu di wilayah bagian timur Kab. Sumbawa.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments