Mencoba Melarikan Diri ke Sawah, Pelaku Curat Ini Berhasil Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat - newsmetrontb

Monday, June 15, 2020

Mencoba Melarikan Diri ke Sawah, Pelaku Curat Ini Berhasil Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat



Lombok Barat - Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil meringkus pelaku pencurian, yang berusaha melarikan diri di persawahan Wilayah Gunung Sari Lombok Barat, Senin. (15/6)
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., menerangkan, terasngka berinisial AE (37), warga Desa Menemeng Kec. Lombok Tengah. 
AE ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar di perbatasan kota Mataram dan Lombok Barat pada Senin, 15 Juni 2020, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
“Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan, untuk menghindari penangkapan kerena mengetahui salah satu rekannya berinisial SA sudah tertangkap terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga merupakan DPO Polres Loteng, sehingga sempat melarikan diri hingga sampai dikalimantan.
“AE akhirnya berhasil ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya SA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019, sekitar pukul 03.00 WITA dengan TKP di Dusun Karang Kebon Barat Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat,” terangnya.
Saat itu korban yang pulang kerumahnya pukul 01.00 wita untuk beristirahat kemudian terbangun saat akan Sholat Subuh melihat barang – barang miliknya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Di Tahun 2020, pelaku kembali melakukan aksinya di malam hari dengan menargetkan salah satu rumah yang bertempat di Dasan Karang Kebon Barat Desa Bagek Polak Kec. Labuapi Lombok Barat.
AE masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan langsung mengambil barang -barang berharga milik korban selagi istirahat.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa korban yang menjadi target pencurian tersebut merupakan salah seorang anggota Polri yang saat ini bertugas di Polres Lombok Barat.
“Korban merupakan anggota kami, dan kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku di dua TKP berbeda,” ujarnya.
Barang bukti di TKP Lombok Barat yang diamankan antara lain 1 unit Handphone merk Samsung Duos Warna Hitam, 1 buah parang, dan 1 buat Cukit.
Sedangkan barang bukti di TKP Mataram yang diamankan antara lain 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DR 2824 QT, 2 buah parang, 5 buah obeng, 11 buah senter, 1 buah kunci inggris, 4 buah tas.
1 buah earphone, 1 buah sarung, 1 buah buku Tabungan Bank NTB serta seumlah uang tunai Rp 2.871.000 Juta rupiah telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang saat itu melakukan perlawanan kepada Tim Puma namun dengan sigap, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lobar.
“Tim kami melakukan pengejaran bersama pelaku yang dibonceng rekannya hingga di perbatasan Mataram – Lobar yang selanjutnya pelaku membuang kendaraannya dan melarikan diri menuju sawah, namun Tim kami segera menangkap pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang ada untuk dibawa ke kantor,” Jelas Kasat Reskrim. 
“Sementara rekannya inisial SA (40), sudah lebih dulu diamankan dan saat ini sedangkan menjalani vonis di LP Mataram,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku AE dierat hukuman Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments