Hari Ini Perda Diketok, Tak Pakai Masker, Denda Rp500 Ribu 3 Agustus 2020 - newsmetrontb

Monday, August 3, 2020

Hari Ini Perda Diketok, Tak Pakai Masker, Denda Rp500 Ribu 3 Agustus 2020



Mataram - Raperda tentang Pengendalian Penyakit Menular rencananya akan ditetapkan menjadi Perda, Senin, 3 Agustus 2020. Dalam Perda tersebut mengatur penerapan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker dan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta bagi pelanggar protokol Covid-19.

‘’Insya Allah besok (hari ini) tanggal 3 Agustus rencananya penetapan Perda, antara eksekutif dan legislatif,’’ kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH 

Setelah Perda ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif, kemudian Pemprov akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.

Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan bagi masyarakat atau dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

Ruslan memberikan contoh, pengenaan sanksi pidana ini. Misalnya, ada dunia usaha yang ditutup sementara karena tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian mereka tetap nekad buka, maka dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si menjelaskan tujuan pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker semata-mata untuk memberikan edukasi. Supaya masyarakat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga semua berjuang secara bersama-sama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan adanya pemberian sanksi, akan ada efek jera. “Sehingga kita semua sadar bahwa permasalahan ini harus kita atasi bersama-sama,” katanya.

Dikatakan, sebelum penerapan Raperda yang masih dalam pembahasan di DPRD NTB ini. Pemprov sudah memberikan masker kepada masyarakat. Namun, masih ada masyarakat yang lalai dan lupa menggunakan masker.

“Kita tidak tak maknai Perda ini sebagai sebuah ancaman. Tapi pembelajaran, sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan secara konsisten dan komprehensif semua pihak. Mudah-mudahan ikhtiar itu mempercepat tuntasnya penyebaran, penularan Covid-19 di NTB,” harapnya. (LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments