Bupati KLU Hadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD - newsmetrontb

Wednesday, September 23, 2020

Bupati KLU Hadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD

 


Tanjung - Bupati Lombok Utara Dr. Najmul Akhyar, SH. MA., menghadiri Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Utara terhadap KUA PPAS APBD Perubahan 2020, Sekaligus mendatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD perubahan 2020, antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Utara bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lombok Utara, Selasa (22/09/2020).


Turut hadir Pimpinan DPRD KLU Nasrudin, SH.i, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris, SH., Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Drs. H. Suardi, MH., Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Pejabat Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Kepala Lingkup Bagian Kabupaten Lombok Utara.


Rapat Paripurna masa sidang III Tahun Dinas 2020 dipimpin oleh Pimpinan DPRD KLU Nasrudin, SH.i, dalam sambutannya menyampaikan Badan Anggaran didalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sudah mengkaji dan melakukan pembahasan, baik intern maupun Eksekutif. Hal itu dilakukan semata-mata demi kesempurnaan dari KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020.


Nasrudin juga menyampaikan Terima Kasih atas kinerja Badan Anggaran DPRD dalam mengkaji dan membahas KUA-PPAS APBD Tahun 2020, dengan harapan hasil kerja Badan Anggaran dapat memberikan perubahan dalam rangka mendorong percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara.


Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja Badan Anggaran dan Eksekutif yang telah bersama-sama menuntaskan pembahasan KUA-PPAS APBD sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020.


Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan bersama Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Lombok Utara yang disaksikan Anggota DPRD dan Peserta rapat.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments