Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Jajaran Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Perda - newsmetrontb

Friday, September 25, 2020

Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Jajaran Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Perda

  


Mataram—Pelaksanaan Operasi Yustisi terus berlanjut. Petugas gabungan melaksanakan Operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda ) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disiplin dan penerapan hukum di Jajaran Polsek di Wilayah Hukum Polresta Mataram . 

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto memerintahkan seluruh Polsek jajaran Polresta Mataram untuk melaksanakan operasi yustisi di wilayah masing-masing. Menindaklanjuti perintah tersebut, Kapolsek jajaran langsung menggelar Operasi yustisi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. 


Penentuan Lokasi Operasi Yustisi di tentukan oleh masing – masing polsek. Untuk Polsek Ampenan Lokasi yang dipilih yakni Depan Mako Polsek Ampenan. Polsek Mataram memilih lokasi di Jalan Sriwijaya. Simpang empat pagutan menjadi lokasi yang ditentukan oleh Polsek Pagutan. Polsek Lingsar memilih Lokasi di Desa Gegelang Kecamatan Lingsar. Terakhir, Polsek Narmada mengambil Lokasi Jalan Narmada depan Gedung Seni dan Budaya Narmada.

Dari hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan hari Kamis (24/09/2020). Terjaring 87 pelanggar dengan rincian 30 pelanggar memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum yang sudah ditentukan. Sisanya 48 pelanggar mendapat teguran lisan. Operasi yustisi kali ini tidak ada pelanggar yang mendapat teguran tertulis. 

Guntur juga menekankan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan perda yang dilakasanakan Polsek jajaran. Mekanismenya sama dengan yang digelar. Tetapi karena yang melaksanakan operasi yustisi dimasing-masing polsek adalah petugas kepolisian, Maka sanksi diterapkan untuk pelanggar tidak sama dengan tim gabungan yang melibatkan Satpol PP sebagai penegak perda. Untuk pelanggar, kepolisian hanya menerapkan sanksi disiplin dan sanksi teguran. Yaitu pelanggar disanksi push up atau menyanyikan lagu kebangsaan. ‘’ Kita hanya memberikan sanksi disiplin kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, Kita tidak memberikan sanksi denda. Karena itu ranahnya Pol PP,’’ bebernya. 

Secara keseluruhan kegiatan oprasi yustisi penegakkan perda berjalan dengan aman dan lancar.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments