Tim Gabungan Balai KPH Marowa dan Kodim 1608/Bima bersama Kipan A Yonif 742/SWY melaksanakan operasi pencegahan kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Bima - newsmetrontb

Thursday, September 10, 2020

Tim Gabungan Balai KPH Marowa dan Kodim 1608/Bima bersama Kipan A Yonif 742/SWY melaksanakan operasi pencegahan kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Bima

 


Bima - Hutan Parado kecamatan Parado kabupaten Bima merupakan salah satu lokasi yang sangat rusak akibat pembalakan liar. Karena itu tim gabungan dari KPH Marowa bersama anggota Kodim 1608/Bima dan Kipan A Yonif 742/SWY melaksanakan operasi penindakan pembalakan liar di kawasan hutan wilayah setempat, Kamis (9/9/2020).


Kegiatan ini rutin dilaksanakan yang diawali koordinasi Dandim 1608/Bima dengan Kepala KPH Marowa untuk menyelamatkan sumber daya alam khususnya di wilayah kawasan hutan yang rawan dilakukan pembalakan liar yang kian merajalela serta untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bima.


Secara terpisah Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal menyampaikan, kita mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini, kegiatan yang dilakukan berupa operasi pencegahan kerusakan hutan serta sosialisasi larangan illegal logging dan bahaya kebakaran hutan yang dilakukan oleh KPH Marowa dibantu personel Kodim 1608/Bima serta Kipan A Yonif 742/SWY.


"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut operasi penertiban illegal logging di kawasan Hutan Parado dan merupakan upaya untuk mencegah illegal logging serta kebakaran hutan,”ujar Dandim.


Mustafa Kamal mengatakan, saat ini dan kedepan akan terus melakukan operasi-operasi di wilayah Hutan yang menjadi sumber atau tempat pembalakan liar yang dilakukan oleh warga, karena menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam sangat penting untuk kehidupan di masa-masa yang akan datang.


"Masyarakat harus mengetahui kalau kawasan ini merupakan kawasan milik negara, dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin dari pengelola kawasan," tegasnya.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments