TNI-Polri Back Up Penuh Penegakan Perda NTB No 7 Tahun 2020 di Lombok Barat, Maksimalkan Pendisiplinan Masyarakat - newsmetrontb

Tuesday, September 15, 2020

TNI-Polri Back Up Penuh Penegakan Perda NTB No 7 Tahun 2020 di Lombok Barat, Maksimalkan Pendisiplinan Masyarakat

 



Lombok Barat -Pemerintah Daerah Lombok Barat, yang diback up penuh TNI-polri mulai melakukan penindakan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular, Senin (14/9).

Dalam kegiatan penindakan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 ini, melibatkan personel Satuan Pol-PP Provinsi NTB dan Lombok Barat, serta diback up oleh Personel Polres Lombok Barat dan Kodim 1606 Lobar.

Sejumlah orang terjaring dalam penindakan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 yang digelar di Giri Menang Square (GMS) Gerung Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK yang turun langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan penindakan dilakukan kepada Masyarakat dalam rangka upaya penertiban tentang protocol Kesehatan.

“Hari ini telah dilakukan penindakan terhadap

Masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan TNI-Polri memberikan Backup penuh kepada Sat Pol-PP yang menjadi Leading Sektor dalam kegiatan ini,” ungkapnya.

Kapolres mengharapkan dalam kegiatan pendisiplinan Masyarakat lebih maksimal lagi untuk dilakukan, dan dipastikan akan terus dilakukan setiap harinya.

“Sehingga dapat memberikan rasa disiplin Masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari, untuk menerapkan protocol Kesehatan covid-19,” ujarnya.

Kegiatan ini sendiri, sudah direncanakan dengan sangat matang, dengan sasaran di Sejumlah titik yang ada di Kabupaten Lombok Barat.

“Yang jelas, dimana tempat aktifitas Masyarakat akan menjadi sasaran kegiatan kita, untuk melakukan pemantauan akan kedisiplinan Masyarakat sesuai dengan penerapan protocol Covid-19,” terangnya.

Kapolres menegaskan bahwa apabila masih menemukan Masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Covid-19, maka Tindakan dan pemberian sanksi yang akan diberikan kepada Masyarakat.

“Untuk Sanksi, saat ini yaitu dari sanksi social, sampai kepada sanksi administrasi dan nilai menyesuaikan dengan status Masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa kategori ASN, penyeleggara Suatu kegiatan atau Masyarakat biasa, tentunya menyesuaikan dengan kategori tersebut.

“Dari aturan Perda yang ada penerapan atau pemberian sanksi kepada Masyarakat itu menyesuaikan dengan Status Sosial,” tandasnya.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments