Komisi VIII DPR RI Bersama Kemenag RI Sosialisasikan Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 - newsmetrontb

Friday, November 27, 2020

Komisi VIII DPR RI Bersama Kemenag RI Sosialisasikan Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020


Mataram - 
Anggota Komisi VIII DPR RI Ir H Nanang Samodra KA. M. Sc hadir menjadi narasumber pada acara kegiatan diseminasi pembatalan pemberangkatan jamaah Haji tahun 1441 H/2020 M angkatan VI. Kegiatan ini merupakan Kemitraan Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di Hotel Lombok Astoria Mataram Jum, at, 27 Nopember 2020. Hadir juga Sekretaris Jendral Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag. Kakanwil Kemenag Prov. NTB DR. KH. Muhammad Said Abdab, M. Ag, Kabag TU H. Jaelani serta Kabid Penyelenggara Haji Dan Umrah Hj. Eka Muttatiah,.SH., MH. Yang menjadi peserta kegiatan kepala bidang di lingkungan Kemenag  Prov. NTB, kepala Kemenag se - NTB. Pejabat Eselon IV di lingkungan Kemenag Prov NTB, Tokch Agama dan Masyarakat termasuk Kepala Desa. 


Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Jendral Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag. 

 

Dalam sambutannya,, Sekjen Kemenag RI menceritakan proses sehingga munculnya pembatalan Haji tahun 2020. Selain itu, Nizar Ali juga mengungkapkan skenario yang akan di lakukan pada pemberangkatan Haji tahun 2021.


" Kementerian Agama RI telah membuat 3 ( tiga) skenario. Skenario pertama Jamaah haji akan berangkat semua apabila covid - 19 telah hilang atau vaksinny sudah ditemukan. Skenario kedua pemberangkatan Haji dengan pembatasan baik itu 30 % atau 50%  tergantung pemerintah Arab Saudi dan skenario ketiga pemberangkatan Haji ditunda apabila korban covid 19 makin merajalela dan korban makin bertambah banyak." Ungkap Nizar Ali


Nanang Samodra selaku komisi VIII DPR RI diawal   penyampaian materi menyoroti terkait pelaksanaan ibadah umroh yang belum memiliki standar yang baku. Dan dirinya meminta kepada Kementerian Agama untuk segera  mempercepat proses sertifikasi bagi BPIHU.


 Selain itu juga, nanang samodra menyampaikan apa yang sering ditanyakan oleh masyarakat bahwa terkait biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH ) yang jumlahnya 70 juta lebih sedangkan yang dibayarkan oleh masyarakat atau jamaah atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang jumlahnya sekitar 35 juta sekian secara nasional dan selisih sekitar 12 juta sekian di tanggung oleh BPKH. " Ungkap Nanang


Lebih lanjut, Nanang Samodra yang juga pernah menjabat sebagai Sekda Provinsi NTB ini didepan para peserta mengungkapkan bahwa pemerintah selama 3 ( tiga) tahun terakhir pemerintah bersama DPR  menyatakan biaya perjalanan ibadah haji rata secara nasional yaitu 35 juta. Kekuatiran yang mungkin terjadi menurut nanang, bahwa apabila biaya BPIH 35 juta tidak mengalami kenaikan maka BPKH akan mengalami kekurangan uang/dana karena akan habis untuk mensubsidi. 


Penundaan pemberangkatan Haji tahun 2020, juga akan mempengaruhi jumlah uang atau biaya manfaat  BPKIH tahun 2020 akibat penundaan. Nanang juga menyampaikan kepada peserta bahwa saat ini bahwa biaya yang disetorkan oleh jamaah hanya baru sebagian saja dari biaya perjalanan ibadah haji. Dirinya selalu dan terus berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk selalu berpihak kepada ummat.


Para peserta mengikuti jalannya kegiatan ini dengan serius dan penuh perhatian seperti yang diinginkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov NTB Dr. KH Muhammad Zaidi Abdab diawal acara. Karena para yang hadir dipercaya dan akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments