Diduga Mabuk, Pelaku Curi Mesin Molen dan Bakar Pondok di Lokasi Pembangunan Apotek - newsmetrontb

Thursday, December 17, 2020

Diduga Mabuk, Pelaku Curi Mesin Molen dan Bakar Pondok di Lokasi Pembangunan Apotek


Lombok Barat - 
Polsek Gerung Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus pencurian Lokasi Pembangunan Klinik, Ds. Babussalam, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, Sabtu (21/11).

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R, Rabu (16/12).


“Pencurian alat membangun berupa mesin pengaduk semen, dan setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan R,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, dan keterangan-keterangan lainnya yang diperoleh, pelaku ini melakukan aksinya Bersama rekan-rekan lainnya yaitu sebanyak tiga orang pelaku.

“Dari hasil keterangan pelaku dan keterangan lainnya, dalam menjalankan aksinya pelaku sebanyak tiga orang, dengan tertangkapnya dua tersangka, sehinga satu orang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.


Sedangkan motif para pelaku, melakukan pencurian ini, dan dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya dalam kondisi mabuk.

“Motifnya para pelaku dalam kondisi mabuk saat melintas di TKP, melihat barang tersebut, sehinga para pelaku berfikir untuk mengambil barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Setelah berhasil mengambil barang berupa mesin molen merk Domfeng warga orange tersebut, para pelaku melihat ‘Berugak” disekitar TKP.

“Setelah melihat salah satu bangunan tersebut, pelaku ini melakukan pembakaran salah satu pondok kecil,” jelasnya.

Pembakaran ini sendiri dilakukan diduga karena pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh alcohol atau dalam keadaan mabuk.

“Karena pengaruh mabuknya itu, sehingga begitu melihat pondok tersebut, langsung membakarnya, sedangkan motif-motif lain sedang dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Terhadap barang curian yang berhasil diambil, kemudian para pelaku menjual barang hasil curiannya itu.


Atas peristiwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Gerung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan  keberadaan satu unit mesin molen yang diduga hasil kejahatan, tersebut berhasil dilacak Polisi.

“Dari informasi yang diperoleh bahwa, ada orang yang ingin menjual satu unit mesin molen, dan segera menelusuri keberadaan orang tersebut.

“Setelah tim menemukan orang yang akan menjual mesin molen tersebut, diakui bahwa mesin molen tersebut ditawarkan untuk dijual oleh dua orang temannya,” ujarnya.

Setelah mengantongi identitas terduga Pelaku, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan terduga pelaku.

“Keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui berda di salah satu cafĂ© di Mataram, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (*)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments