Lombok Tengah - Sebelum malam tahun baru, Polsek Pujut Polres Lombok Tengah menggelar razia miras untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurrahman tersebut berhasil mengamankan sebanyak 168 liter miras jenis tuak.
Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurrahman mengatakan, operasi ini sebenarnya rutin namun lebih ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan jelang pergantian malam tahun baru.
"Kami akan terus lakukan operasi rutin terhadap peredaran miras. Apalagi jelang pergantian tahun baru ini," katanya kepada wartawan (28/12/2020).
Abdurrahman memaparkan Dalam kegiatan razia tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan razia di 3 lokasi warung yang disinyalir menjual miras yaitu dua warung di Desa Rembitan, milik D (35) dan G (32) warga Dusun Selemang Desa Rembitan Kecamatan dan satu warung di Dusun Sekembang Desa Mertak Kecamatan Pujut milik KP (45).
"Dari ketiga lokasi, kita berhasil amankan 7 jerigen dan 12 botol miras jenis tuak," ucap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa selama jelang perayaan Natal dan Tahun baru, Polsek Pujut akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spektek dan menimbulkan bunyi bising yang dapat mengganggu warga masyarakat lainnya.
"Jelang akhir tahun, kami akan rutin melakukan razia cipta kondisi," tutur Kapolsek.
@lombokepo