Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Wilkum Polres Bima Kota, Kembali Ditegakkan - newsmetrontb

Thursday, January 14, 2021

Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Wilkum Polres Bima Kota, Kembali Ditegakkan


Kota Bima,- 
(14/01) - Polres Bima Kota kembali menggelar Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung diberikan hukuman di tempat.

Operasi Yustisi Prokes Covid-10 dilaksanakan di Taman Ria Kota Bima, Kamis (14/1). Untuk mendukung penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular dan Perwali Nomor 06 Tahun 2020.

Operasi melibatkan beberapa pihak seperti anggota Satpol PP, Dikes, Dishub Kota Bima dan Dispen NTB. Sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota Melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan menjelaskan, operasi yustisi yang digalakkan ini lebih memprioritaskan upaya dan ketaatan warga pengendara atau pengguna jalan. Dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

"Selain memberi sanksi bagi pelanggar yang tidak membawa masker, petugas  juga memberikan masker sebagai upaya  untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Perda NTB nomor 7 Tahun 2020," jelasnya.

Ridwan menambhakan mengingatkan, cara yang tepat dan efisien untuk mencegah terpapar virus corona adalah mematuhi Prokrs Covid-19. Dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan  menjaga jarak dari kerumunan.

"Patuhi Prokes Covid-19 dan aturan yang menyertainya demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,"

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments