Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Seteluk Tengah Diringkus Polisi - newsmetrontb

Wednesday, February 9, 2022

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Seteluk Tengah Diringkus Polisi

Sumbawa Barat - Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika yang di duga jenis sabu. Seorang terduga berhasil diringkus sebuah rumah warga di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu, (09/02/22).

" Terduga pelaku berinisial WP, laki- laki, (50) asal Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos.

Eddy menceritakan kronologi kejadiannya, dimulai pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga yang beralamat di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M Fatoni, SH perintakan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 21.50 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap lelaki terduga berinisial WP," jelasnya.

Lanjut eddy, setelah anggota opsnal Polres Sumbawa Barat melakukan penggeledahan terhadap terduga WP dengan disaksikan warga sekitar dan perangkat desa setempat, ternyata WP ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 lembar potongan kresek plastik warna hitam, 1 kresek plastik warna hitam.1 bendel plastik klip.1 buah dompet warna hitam merk saind bernard, 1 buah hp nokia senter warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 700.000.

"Selanjutnya terduga pelaku berinisial WP beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Eddy. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments