Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB ) Ditresnarkoba Polda NTB kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba. Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba.
Kemudian pihak Ditresnarkoba Polda NTB melakukan proses penyelidikan tentang masuknya Narkoba, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap sindikat para tersangka.
Umumnya kata Kombes Deddy, modus operandi transaksi Narkoba menggunakan jasa pengiriman barang, atau sistem ranjau. Di mana tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memposisikan Narkoba di suatu tempat yang disepakati dengan menggunakan transaksi online.
Total ada tujuh kasus dengan 11 tersangka. Tiga di antaranya residivis, satu orang WNA,” ujar Kombes Deddy saat konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (18/09/2024).
Ada pun jumlah barang bukti narkotika yang diamankan selama Agustus 2024 yakni Sabu seberat 5,1 Kg, Ganja 60,43 Gram, Ekstasi 1 butir, dan Carisoprodol 599 butir. Selain itu terdapat pula obat-obatan tertentu jenis Tapentadol 110 butir, kemudian uang tunai Rp 17.687.000, roda 2 sebanyak 4 unit, dan handphone sebanyak 14 unit berbagai merk.
Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan saat ini merupakan barang butki yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli dan Agustus 2024
( red)
@lombokepo