Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB ) Tepatnya pada hari rebo tanggal 18 september tahun 2024 Polda NTB melaksanakan Kegiatan konfresnsi pers yang di rangkai dengan pelaksanan pemusnahan barang bukti narkotika berupa Sabu dan Ganja serta beberapa jenis obat / pil terlarang bertempat di Tribun lapangan Baradaksa polda NTB
Ditresnarkoba Polda NTB kombes Deddy mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan priode bulan juli dan agustus tahun 2024.
Lanjut dalam penjelasanya bahwa dari tujuh kasus dengan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka.
Dan diketahui dari jumlah terrsagkan tersebut terdapat Tiga orang sebagai residivis dan satu orang perempuan merupakan WNA, ( dari Amerika ) ungkap Dir Narkoba Polda NTB Kombes Deddy (18/09/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil amankan barang bukti narkotika yang jenis Sabu seberat 5,1 Kg
Kemudian Ganja sebanyak 60,43 Gram dan pil Ekstasi 1 butir serta jenis obat terlarang seperti Carisoprodol sebanyak 599 butir. Selain itu terdapat pula obat-obatan tertentu jenis Tapentadol 110 butir.
Sedangkan uang tunai sebanyak Rp 17.687.000, di duga hasil transaksi penjualan narkotika , lemuadian barang bukti tambahan milik para pelaku yakni 4 unit , dan handphone sebanyak 14 unit dengan berbagai merek
Atas perbuatan seluruh tersangka berikut barang buktinya telah di tahan di polda NTB guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. ( red )
@lombokepo