Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH ( NTB ) Tim opsnal Satreskoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan dua TKP dengan 2 Orang terduga pelaku pada hari Senin, tanggal 02 September 2024, sekitar pukul 13.00 wita
Para terduga pelaku yakni Inisial HA alamat Dusun Apitaik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah beserta rekanya inisial " K alamat Kampung Lanal Dusun Lembar Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat
Di TKP I di Dusun Apitaik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan TKP 2 di Kos-kosan Kampung Lanal Dusun Lembar Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat
Dalam pengungkapan tersebut Tim opsnal disamping mengamankan pelaku juga berhasil sita barang bukti narkoba dengan Berat brutto sebanyak 139,67 gram.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yamg disampaikan oleh masyrakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan tempat mengkonsumsi narkoba
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Satreskoba polres Lombok Tengah langsung menuju TKP untuk melakukan rangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan Sat Resnarkoba polres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal dan undang _ undang narkotika yang berlaku demgan ancaman pidana penjara. ( red )
@lombokepo