Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kurir Narkoba - newsmetrontb

Tuesday, October 29, 2024

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kurir Narkoba

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM .NTB
          Tim opsnal Sat Resnarkoba polresta Mataram kembali mengamankan 2 terduga pelaku kejahatan narkotika dengan berperan sebagi kurir ,ke dua orang tersebut yakni  berinisial DP  ( 35 tahun )  alamat Karang Pule, Kec. Sekarbela. dan rekanya  inisial  FH (36 tahun )  Alamat Kec. Ampenan  Mataram .

Kedua terduga pelaku ditangkap  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrests Mataram saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya    pada hari senin  tanggal 28 Oktober 2024.

Saat Tim Opsnal Tiba di Parkiran Hotel tersebut terlihat kedua terduga diatas panik dan hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Opsnal kedua terduga berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang di gunakan. . " Kelas  AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., pada keterangan tertulisnya pada selasa  ( 29/10/2024 ). 

Setelah dilakukan Penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti Shabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta Handphone, dan sepeda motor terduga. 

Tidak hanya itu, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di Rumah masing -masing terduga yaitu Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kec. Ampenan (TKP III). 

Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan. 

Berdasarkan keterangan sementara bahwa Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Sabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga. Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu.

Atas perbuatanya  saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya  telah diamankan di polresta Mataram  guna proses hukum lebih lanjut 

Terhadapnya akan  dijerat dengan  pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, “tutupnya. ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments