Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB ). Dalam rangka ciptakan dan kondusifkan kamtibmas di lingkungan menjelang masyrakat jrlang pelaksanaan pilkada serentak 2024 Sat Resnarkoba Polresta Mataran melaksanakan giat Patroli KRYD dengan sasaran warung dan cafe yang menjual Miras tanpa ijin.
Hal tersebut rutin dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras beralkohol.
KRYD ini juga dilakukan Berdasarkan surat Perintah Nomor: Sprin/ 16/X/ RES.4.2/ 2024, tanggal 14 Oktober 2024.pp dan dilaksanakan Pada hari Selasa 15 Oktober 2024 pukul 19.00 wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.SIK. mengatakan. bahwa dalam Giat KRYD tersebut Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti minol dan miras lainya lantaran si penjual tidak mengantongi izin untuk memperjual belikan minol / miras tersebut , " benernya. ( 16/ 10/2024 )
Lanjut olehnya bahwa saat dilakukan penyisiran cafe dan lokasi warung penjual miras di beberapa tempat di wilayah Suranadi diantaranya ;
Di Warung Bedeng 2 petugas sita 9 (sembilan) botol besar tuak dan 1 (satu) botol kecil brem.
Kemudian d Warung Pink barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) botol besar draft bear (dua) botol kecil panther beer, 3 (tiga) botol kecil brem
Sedangkan di warung Lauk Minol yang disita yakni 4 (empat) botol kecil brem , 2 (dua) botol besar tuak dan di Warung Manggis minuman yang di sita yakni 1 (satu) botol besar tuak dan 1 (satu) botol kecil brem kemudian
Terahir di Warung Bagus barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya , sebanyak
4 (empat) botol anggur merah , 2 (dua) botol besar draft beer-4 (empat) botol kecil beer panther- 5 (lima) botol kecil brem kemudian di Warung Alam Suaka juga disita 2 (dua) botol besar tuak , 3 (tiga) botol besar draft beer dan 2 (dua) botol kecil bear guiness.
Selanjutnya pemilik warung diberikan teguran serta membuat peryataan secara tertulis terkait masalah memperjual belikan minol tanpa izin dan akan dikenakan sanksi.
Terhadap semua barang bukti berupa minol dan Miras tradisional hasil KRYD tersebut di bawa ke Sat Resnarkoba polresta Mataram guna dilakukan pemusnahan . ( red )