Kembali Lagi ,Polisi Tangkap Pelaku Pengelapan Motor di Mataram - newsmetrontb

Tuesday, December 3, 2024

Kembali Lagi ,Polisi Tangkap Pelaku Pengelapan Motor di Mataram

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM  ( NTB )  Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2) pada Senin (2/12), sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku, AYDA (23), seorang mahasiswa asal Sekarbela, diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Daffa Muhammad Rizal Naufaldy (22). Kejadian ini terjadi di depan Epicentrum Mall, Lingkungan Taman, Kota Mataram.  


Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr Arifaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili mengungkapkan kasus bermula pada 21 Oktober 2024, ketika pelaku menyewa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dengan alasan akan disewakan kembali. Pelaku menyepakat harga Rp175.000 per hari selama tujuh hari ( Seminggu .red ) .

Namun, bukannya menyewakan, justru pelaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Haji Lis di Gomong Mataram seharga Rp10 juta tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp44 juta.  

Tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Lingkungan Taman setelah mendapatkan informasi keterlibatan pelaku dalam kasus penggelapan barang lainnya, seperti laptop dan kamera. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menggadaikan sepeda motor milik korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian mengembangkan untuk menemukan barang bukti.  

Sepeda motor korban akhirnya ditemukan di tangan Haji Lis, yang secara kooperatif menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kendaraan tersebut memiliki spesifikasi Yamaha NMAX warna perak dengan nomor polisi DR 2535 EQ, yang sesuai dengan laporan korban. Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Modus operandi pelaku terbilang sederhana namun merugikan. Ia menyewa kendaraan dengan alasan bisnis, namun sebenarnya digunakan untuk mendapatkan uang secara instan guna membayar utang. Kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus serupa dengan beberapa korban lain. 

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan barang atau kendaraan kepada pihak yang tidak jelas. Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. ( red ) 


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments