Unit Reskrim Polsek Sandubaya Amankan Pelaku Pencirian HP - newsmetrontb

Tuesday, December 3, 2024

Unit Reskrim Polsek Sandubaya Amankan Pelaku Pencirian HP



Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB
)  Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat, Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku berinisial SP (45), warga Narmada, Kabupaten Lombok Barat, diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone yang terjadi pada Agustus lalu di sebuah toko ponsel di Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram.  


Kasus ini berawal dari laporan korban, Edy Darmawan (32), pemilik Toko Barokah Ponsel. Ia melaporkan bahwa pada 6 Agustus 2024, toko miliknya dibobol dengan kerusakan pada pintu rolling door. Barang yang hilang berupa satu unit handphone Samsung A05 warna hitam dengan nomor IMEI yang telah teridentifikasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta.  

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili mengungkapkan  pelaku membeli handphone hasil curian tersebut dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp800 ribu tanpa dilengkapi kotak dan charger. “Pelaku mengaku membeli barang tersebut saat berjualan di Jalan A.A. Gede Ngurah, Cakranegara, dan menyadari harganya yang jauh di bawah pasaran,” jelasnya.  

Tim Opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa handphone yang sesuai dengan laporan korban. Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polsek Sandubaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Kapolresta Mataram  mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini. 

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkapnya. 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak penjual pertama yang menjual barang curian tersebut. Pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP. 

  Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya transaksi barang hasil kejahatan guna mendukung upaya pemberantasan tindak kriminal.  ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments