Seorang Remaja Diamankan Polisi Lantaran Curi HP - newsmetrontb

Tuesday, December 3, 2024

Seorang Remaja Diamankan Polisi Lantaran Curi HP


Newetrontb.com_ MATARAM ( NTB )   
   Tim opsnal unit Reskrim polsek mataram  berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 KUHP dengan melakukannpencurian barang elektronik berupa Satu Unit Hp iphone 13 .

Terduga  berisnisial  APS  usia 19 tahun yang bersangkutan merupakan warga megara indonesia asal  Lau Gunung Rt/Rw 000/000, Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi-Sumatera Utara. ( Domilsi di Desa Mekar KLU_ Red ) 

Pengungkapan tersebut  berdasarkan laporan korban  a/n Dwiq Rahmatin Ilham  maseorang mahasiswa  asal  Desa mekar Lombok utara .

Dimana pristiwa pencurian  tersebut terjadi pada hari minggu 01 Desember 2024 sekitar jam 17.30 wita di Jl Sriwijaya (POCKET BILYAR KURA KURA) Lingkungan Gebang Baru kel.Pangesangan timut.kec Mataram Kota Mataram.

Saat Korban bermain bilyar  ia menaruh  hp di sofa Pocket bilyar dan setelah selesai main korban langsung pulang kerumahnya  sesampai dirumah korban baru sadar kalau hpnya ketingalan ditempat main bilyar

Sepamjutnya korban balek ketempat Dimana ia tingalkan hp tersebut ( di Tempat Bilyar red ) namun sesampai di lokasi TKP ia tidak temukan Hp di sofa tersebut.

 Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian korban melapor kepolsek mataram.

Menindak lanjuti laporan  tesebut Setelah Tim  opsnal polsek mataram melakukan olah Tkp dan  beberapa keterangan saksi serta hasil rekaman CCTV ahirnya petugas berhasil mengantongin identitas pelaku 

 kemudian Tim  opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit  Hp merek Iphone 13  pada haru senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 22 : 00 wita.

Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya diamankan di polsek mataram untuk menjalani  pemeriksaan  secara intesif guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadapanya akan di jerat dengan pasal dan udang_undang yang berlaku dengan ancaman pidana penjara. ( red ) 


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments