Newetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Tim opsnal unit Reskrim polsek mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 KUHP dengan melakukannpencurian barang elektronik berupa Satu Unit Hp iphone 13 .
Terduga berisnisial APS usia 19 tahun yang bersangkutan merupakan warga megara indonesia asal Lau Gunung Rt/Rw 000/000, Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi-Sumatera Utara. ( Domilsi di Desa Mekar KLU_ Red )
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban a/n Dwiq Rahmatin Ilham maseorang mahasiswa asal Desa mekar Lombok utara .
Dimana pristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari minggu 01 Desember 2024 sekitar jam 17.30 wita di Jl Sriwijaya (POCKET BILYAR KURA KURA) Lingkungan Gebang Baru kel.Pangesangan timut.kec Mataram Kota Mataram.
Saat Korban bermain bilyar ia menaruh hp di sofa Pocket bilyar dan setelah selesai main korban langsung pulang kerumahnya sesampai dirumah korban baru sadar kalau hpnya ketingalan ditempat main bilyar
Sepamjutnya korban balek ketempat Dimana ia tingalkan hp tersebut ( di Tempat Bilyar red ) namun sesampai di lokasi TKP ia tidak temukan Hp di sofa tersebut.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian korban melapor kepolsek mataram.
Menindak lanjuti laporan tesebut Setelah Tim opsnal polsek mataram melakukan olah Tkp dan beberapa keterangan saksi serta hasil rekaman CCTV ahirnya petugas berhasil mengantongin identitas pelaku
kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Hp merek Iphone 13 pada haru senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 22 : 00 wita.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya diamankan di polsek mataram untuk menjalani pemeriksaan secara intesif guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapanya akan di jerat dengan pasal dan udang_undang yang berlaku dengan ancaman pidana penjara. ( red )
@lombokepo