Curi BPKB Ipar Sendiri Kini Terduga Pelaku Diamankan Polisi - newsmetrontb

Sunday, February 2, 2025

Curi BPKB Ipar Sendiri Kini Terduga Pelaku Diamankan Polisi

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM  NTB  Tim Resmob polresta  berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan  tindak pidana pemcurian sepeda motor ( curanmor .red ) Sebagai mana yang di maksud dalam pasal.362 KUHP ,  pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 Sekitar sekitar  Pukul 16.00 wIta  diJ ln Alas II No. 1, Lingk. Taman Kapitan, Kal. Taman Sart, Kec Ampenan, Kota Mataram.

Teduga pelaku yakni seorang laki_ laki berinisial " PK " als Awan  ( 62 tahun) Alamat Sesui KTP : JL.Alas II No.1 Taman Kapitan, RT/RW 007/027,Kel.Taman Sari, Kec.Ampenan, Kota Mataram.

Penagkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/45/II/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 01 Februari 2024.

Pelaku  dalam memjalankan modus operandi  kejahatan nya masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil  BPKB sepeda motor  korban  yang tersimpan  dalam Berangkas di Kamar Korban.  

Kejadian  tersebut diketahui oleh korban pada hari Jumat tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 15.30 wita ketika  motornya  t di cabut  oleh pihak lesing karena nongak tidak pernah bayar angsuran kredit di FIF .

barulah korban mengetahui bahwa 1 (satu) buah BPKB kendaraan tersebut hilang. Adapun identitas sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam, No.Pol: DR 4055 ED, Tahun: 2019, Noka: MH1JFY116KK131928, Nosin: JFY1E-1128777, an STNK FITRIAH KARTINI. 

 Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)  dan melaporkan  kejadian tersbut  kepolresta Mataram.

Menindak lanjuti laporan tersebut  Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku , kemudian dari hasil penyelidikan petugas mengetahui pelaku merupakan ipar dari korban sendiri.

Selamjutnya Tim mengamankan terduga pelaku dirumah kediamanya  di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Saat dilakukan introgasi  terduga pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil BPKP milik korban tanpa izin dan menjaminkanya di FIF finance  dan uang yang didapatkan dipergunakan untuk membayar hutang.

Saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polresta Mararam untuk menjalani pemeriksaan intensif guna prosws hukum lebih lanjut

Tehadapnya akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pemjara. ( red ) 

 




@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments