Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Resmob polresta berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan tindak pidana pemcurian sepeda motor ( curanmor .red ) Sebagai mana yang di maksud dalam pasal.362 KUHP , pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 Sekitar sekitar Pukul 16.00 wIta diJ ln Alas II No. 1, Lingk. Taman Kapitan, Kal. Taman Sart, Kec Ampenan, Kota Mataram.
Teduga pelaku yakni seorang laki_ laki berinisial " PK " als Awan ( 62 tahun) Alamat Sesui KTP : JL.Alas II No.1 Taman Kapitan, RT/RW 007/027,Kel.Taman Sari, Kec.Ampenan, Kota Mataram.
Penagkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/45/II/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 01 Februari 2024.
Pelaku dalam memjalankan modus operandi kejahatan nya masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil BPKB sepeda motor korban yang tersimpan dalam Berangkas di Kamar Korban.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Jumat tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 15.30 wita ketika motornya t di cabut oleh pihak lesing karena nongak tidak pernah bayar angsuran kredit di FIF .
barulah korban mengetahui bahwa 1 (satu) buah BPKB kendaraan tersebut hilang. Adapun identitas sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam, No.Pol: DR 4055 ED, Tahun: 2019, Noka: MH1JFY116KK131928, Nosin: JFY1E-1128777, an STNK FITRIAH KARTINI.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersbut kepolresta Mataram.
Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku , kemudian dari hasil penyelidikan petugas mengetahui pelaku merupakan ipar dari korban sendiri.
Selamjutnya Tim mengamankan terduga pelaku dirumah kediamanya di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil BPKP milik korban tanpa izin dan menjaminkanya di FIF finance dan uang yang didapatkan dipergunakan untuk membayar hutang.
Saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polresta Mararam untuk menjalani pemeriksaan intensif guna prosws hukum lebih lanjut
Tehadapnya akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pemjara. ( red )
@lombokepo