Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB. Tim oprasional sat Resnakoba polresta Mataram berhasil mengamankan Seorang pria berinisial CA (26), warga Kecamatan Ampenan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (01/02/2025)
CA diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja diwilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis ganja seberat 65,70 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti roll paper, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku bersaman barang buktinya di amankan di polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan diancam dengam Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara.
komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Dengan semakin masifnya pengungkapan kasus Narkoba, diharapkan peredaran ini dapat ditekan agar gemerasi dan warga masyrakat tidak terjerumud lagi. daalam lingkaran Setan tersebut.( red )
@lombokepo