Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Resmob Sat.Reakrim Polresta Mataran telah mengamankan inisila " WHY Alamat Jl. Praburangkasari Dasan Ceremen Barat, kel. Dasan Ceremen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram , yang bersangkutan merupakan seorang terduga pelaku pengelapan karena telah terbukti mengelapkan sebanyak 51 Laptop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 01 Februari 2024.
MenidaK lanjutin laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku kemudian dari hasil penyelidikan Tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung di lakukan penagkapan terhadapnya .
Saat dilkaukan introgasi singakat di tkp pelaku mengakui perbuatanya dan terhadap barang bukti berupa laptop tersebut telah ia gadaikan di PT. CAHAYA KARTIKA GADAI GROP.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku Tim Resmob melakukan pengembangan kepada penerima gadaian.dalam hal ini adalah ( PT. CKG grup red ) oleh petugas berhasil sita barang bukti berupa laktop sebayak 51 unit dengan berbagai merek
Semetaran pengakuan dari terduga pelaku bahwa hasil uang gadai lektop tersebut habis dipakai untuk berpoya _ poya.
Kejadian tindak pidana pengelapan tersebut pada Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Prabu Rangkasari, Lingk. Dasan Cermen, Barat, Kel. Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram.
Berawal dari saat itu bermula dari terduga pelaku menghubungi korban untuk menyewa laptop dengan alasan digunakan untuk melaksanakan ujian tes CPNS
Terduga pelaku akadnya menyewa 3 Unit laptop dengan selama 5 hari dengan sewa sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Kemudian saat tiba waktu sesuai kesepakatan pelaku ilang tidak melakukan pembayaran ataupun kembalikan lektop milik korban ahirnya korban melakukan penagihan namun hilang kontak tidak dapat dihubungi
Korban kemudian dicari tahu dan ditelusuri menelusuri barang laptop milikinya sampai ahirnya koban temukan di sebuah salah satu tempat pegadian barang elektronik dan teryata bukan hanya dia menjadi korban karena ada korban lainya dengan Barang Bukti Lektop sebayak 48 unit yang digadai sama pelaku.
Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke.polresta Mataram karena merasa di tipu dan mengalinkerugian materi sebesar Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku WHY bersama barang buktinya telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut
Terhadaonaya oleh pemyidik akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan penjara . ( red )
-
@lombokepo