Gelapakan 51 Unit Lektop Kini Pelaku Di amankan polisi - newsmetrontb

Wednesday, February 5, 2025

Gelapakan 51 Unit Lektop Kini Pelaku Di amankan polisi

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB  
Tim Resmob Sat.Reakrim Polresta Mataran  telah mengamankan inisila " WHY Alamat Jl. Praburangkasari Dasan Ceremen Barat, kel. Dasan Ceremen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram , yang bersangkutan merupakan seorang terduga pelaku  pengelapan karena telah terbukti mengelapkan  sebanyak  51 Laptop  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP


Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 01 Februari 2024.

MenidaK lanjutin laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap  terduga pelaku kemudian dari hasil penyelidikan Tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung di lakukan penagkapan terhadapnya .

Saat dilkaukan  introgasi  singakat di tkp  pelaku mengakui perbuatanya dan terhadap barang bukti berupa laptop  tersebut telah ia gadaikan  di PT. CAHAYA KARTIKA GADAI GROP.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku Tim Resmob melakukan pengembangan kepada  penerima  gadaian.dalam hal ini adalah ( PT.  CKG grup red )  oleh petugas berhasil sita barang bukti berupa laktop sebayak 51 unit  dengan berbagai merek

Semetaran pengakuan  dari terduga pelaku bahwa hasil uang gadai  lektop tersebut habis  dipakai  untuk berpoya _ poya.

Kejadian tindak pidana pengelapan  tersebut pada Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Prabu Rangkasari, Lingk. Dasan Cermen, Barat, Kel. Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram.

Berawal dari saat itu bermula dari  terduga pelaku menghubungi  korban untuk menyewa laptop  dengan alasan digunakan untuk  melaksanakan ujian tes CPNS  

 Terduga  pelaku  akadnya  menyewa 3   Unit laptop dengan  selama 5  hari dengan  sewa sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) 

Kemudian  saat  tiba waktu sesuai   kesepakatan  pelaku ilang  tidak melakukan pembayaran ataupun kembalikan lektop milik korban  ahirnya  korban melakukan penagihan namun hilang kontak  tidak dapat dihubungi

 Korban kemudian  dicari tahu dan ditelusuri  menelusuri  barang laptop milikinya  sampai ahirnya koban temukan di sebuah salah satu  tempat pegadian  barang elektronik  dan  teryata bukan hanya dia menjadi korban karena ada korban lainya dengan Barang Bukti Lektop sebayak 48 unit yang digadai sama pelaku.

Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke.polresta Mataram karena merasa di tipu dan mengalinkerugian materi  sebesar Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah).

Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku WHY bersama barang buktinya telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut 

Terhadaonaya oleh pemyidik akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan penjara . ( red ) 




@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments