Newsmetrontb.com _ MATARAM NTB. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beriinisial H ( 36 tahun ) pencurian barang elektonik berupa HP dengan TKP jln By pass Gerung, Lombok Barat
Kasat Reskrim AKP Regi Halili,S.Tr.K, S.I K. Pada keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial H (36 thn ) yang bersangkutan merupakan warga Dusun Banyu Urip, Desa Tempos, Kecamatan Gerung .
Peristiwa tersebut berawal saat korban memarkirkan kendaraannya dihalaman Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dan menaruh HP-nya di dalam tas Yang tegantung pada sepeda motontnya , Setelah dirumah korban terkejut karena HP nya sudah ada tas .
Curiga Hp nya di curi. Serta mengalami kerugian sekitar kurangvlebig 3juta kemudian ia melaporkqnnya di polresya Mataram " jelas AKP Regi Halili pada keterangan tertulisnya ( 26/04/2025 )
Menidak lanjuti laporan tersebut Tim Resmob segera melakukan serangkauan penyelidikan dengan hasil berhasil melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku H bersama barang buktinya berupa satu unit HP dengan IMEI: 862945064756193 / 862945064756185.
Saat memjalankan aksinya terduga pelaku dengan modus Modus terduga pelaku mencari kelengahan korban terutama para mahasiswi yang kebiasan menaruh HP di loker motor , setelah berhasil mencuri hp korban kemudian pelaku langsung reset hp tersebut dengan pura _ pura pake pake HP tersebut solah _ olah miliknya sendiri.
Atas kerjadian tersebut Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut, terhadapnya akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan anceman pidana penjara.
Terahir AKP Regi Halili menghimbau kepada warga Masyrakat agar kejadian ini menjadi peringatan untuk selalu waspada, dan berhati _ hati taruh barang berrharga terlebih saat berada di keramaian dan tempat perbelajaan demi keamanan kita bersama .( red )
@lombokepo