Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian - newsmetrontb

Sunday, April 27, 2025

Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB          Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku Pencurian dan  penadah ,  Kedua pria tersebut yakni NC (26), warga Pagedangan Mataram yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta R (25), warga Gunungsari Lombok Barat sebagai  penjual barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan terhadap tindak pidana kejahatan tersebut, lanjut dalam penjelasanya lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada tanggal 26 april 2025.

Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda Satu sebagai pelaku utama pencurian, satunya lagi membantu menjual barang hasil kejahatan," Terangnya pada keterangan tertulisnya ( 26/04/2025 )

Peristiwa ini bermula pada 2 Januari 2025, ketika korban, seorang mahasiswa, baru saja selesai mengikuti perkuliahan dan hendak mengembalikan proyektor ke ruang Tata Usaha kampus. Saat itu, korban membawa ponsel pribadinya di tangan sambil mengangkut proyektor.

Namun, tanpa sadar, ponsel tersebut terlepas dari genggaman korban. Baru beberapa jam kemudian, korban menyadari ponselnya hilang. Setelah upaya pencarian mandiri tak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Korban tidak sadar ponselnya terjatuh. Setelah dicari ke berbagai sudut kampus dan tidak ditemukan, ia akhirnya membuat laporan resmi," jelas Regi.

Melalui penyelidikan mendalam, Tim Resmob memperoleh petunjuk penting. Ponsel milik korban ditemukan berada di salah satu tempat gadai elektronik di wilayah Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel tersebut semula diambil oleh NC. Tak lama kemudian, NC menjual ponsel itu kepada kakak iparnya, R, yang kemudian menggadaikannya ke tempat gadai elektronik.

Jejak transaksi di tempat gadai inilah yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku utama pencurian," tambah Kasat Reskrim.

Kini, keduanya telah diamankan di Polresta Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dari tempat gadai tersebut.

Atas perbuatannya, NC akan dijerat dengan pasal pencurian, sementara R akan dikenai pasal pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima atau melakukan transaksi barang elektronik tanpa memastikan asal-usulnya.

Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau membeli barang elektronik tanpa surat atau bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, bisa terjerat hukum ," pungkas AKP Regi. (red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments