Guru Besar Hukum Unram Apresiasi Polda NTB Atas Penegakan Etika Profesi Polri - newsmetrontb

Saturday, May 31, 2025

Guru Besar Hukum Unram Apresiasi Polda NTB Atas Penegakan Etika Profesi Polri

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB  Langkah tegas Polda NTB dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya diantaranya yakni  KOMPOL YG  dan IPDA  AC  mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Dan Salah satunya yakni Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum. menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kehormatan kepolisian.

Ini adalah langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polda NTB tidak bermain-main dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. 

Sanksi terhadap pelanggaran etika apalagi yang menyangkut perilaku tercela, harus ditindak secara transparan dan adil,” Ujar  Prof. Galang  pada keteragan tertulisnya  (30/5/2025).

Menurutnya, penerapan aturan seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menunjukkan keberpihakan institusi pada prinsip negara hukum. Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan antara proses etik dan pidana dalam perkara tersebut.

Ketika Polda NTB melanjutkan penyidikan pidana walaupun sanksi etik sudah dijatuhkan, itu adalah bukti bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam konteks reformasi Polri menuju profesionalisme yang sesungguhnya,” Imbuhnya.

Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum. menilai tindakan Polda NTB ini sejalan dengan semangat Polri PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap langkah seperti ini dapat menjadi preseden baik bagi jajaran kepolisian di daerah lain.

Penegakan Etik yang tegas bukan hanya berdampak ke dalam, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri bersungguh-sungguh ingin memperbaiki citra dan kualitas layanannya." Pungkasnya.( red ) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments