Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Guna melengkapi berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Unit Reskrim Polsek Ampenan menggelar rekonstruksi tindak pidana di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (26/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R., SH., dan dihadiri oleh Kapolsek Ampenan serta tim dari Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari proses penyidikan yang harus dilengkapi sebelum pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi ini dilakukan atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna memperjelas kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Lalu Arfi.
Tersangka dalam kasus ini, Sdr. M alias GI, memperagakan sekitar 14 adegan yang menggambarkan proses pencurian sepeda motor di lokasi kejadian. Setiap adegan diperagakan secara rinci mulai dari saat pelaku memasuki kos-kosan hingga membawa kabur kendaraan korban.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Ampenan dalam penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan seluruh unsur penyidikan semakin kuat sehingga proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Rekonstruksi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian. Kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan pemukiman padat yang semestinya aman dari aksi kejahatan. ( red )
@lombokepo
