Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang laki- laki berinisial. ( 46 thn ) Ia merupakan warga Dasan Agung Mataram bersama seorang perempuan berinisial EPS (28 thn ) diketahui keduanya sebagai pasangan sejoli atau pacarnya.
Keduamya berhasil diamankan petugas di wilayah Karang Bagu Cakranegara kota Mataram pada hari rabu (06/08/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terduga pelaku peredaran Narkoba terduga AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu Saat melihat kedatangan petugas ia sempat membuang barang buktinya sabunya." Jelasnya pada kamis ( 7/8/2025 )
Lanjut dalam penjelasanya Ia memgatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan petugas kemudian mencari EPS yang diketahui tengah menunggu AS di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di kos-kosan tempat pasangan tersebut tinggal di kawasan Cakranegara dengan hasil petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba, antara lain _ Narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram _ Alat isap (bong) _ Handphone, Uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua terduga. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba,” Ungkap AKP Bagus Suputra.
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku AS dan EPS sudah diamankan di Polresta Mataram untuk melakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
terhadap kedua terduga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Terahir polisi mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika. ( red )
@lombokepo
