Polisi Tangkap 3 Orang Terduga Penguna Narkoba Asal Ampenan - newsmetrontb

Friday, August 8, 2025

Polisi Tangkap 3 Orang Terduga Penguna Narkoba Asal Ampenan


 Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB          
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah operasi pengungkapan kasus peredaran Narkoba kembali berhasil  mengamankan tiga orang terduga pelaku kejahatan  narkoba , mereka adalah 
berinisial AAW, AHS, dan IJF asal Ampenan Kota Mataram pada hari rebo ( 6/8/2025)

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran Narkotika dilingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan kecil pengedar sabu yang melibatkan pasangan suami istri.

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan AAW di pinggir jalan jurusan Mataram–Tanjung, tepatnya diwilayah Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.

Saat digeledah, AAW kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Dari keterangan awal, barang tersebut ia peroleh dari AHS, yang saat itu diketahui sedang berada dikawasan Karang Baru, Cakranegara.

Petugas kemudian bergerak kelokasi dan mendapati AHS bersama istrinya, IJF, di pinggir jalan wilayah Karang Bagu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, dan AHS mengakui bahwa sabu yang dikuasai AAW berasal darinya.

Selanjutnya, ketiga terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menggeledah rumah AAW dan AHS di wilayah Ampenan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.

Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sabu seberat 2,13 gram, alat komunikasi, alat konsumsi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba,” jelas AKP Bagus Suputra.

Saat ini para terduga  nerikut barang buktiny telah diamankan di polresta mataram guna prosws hukum lebih lanjut , oleh penyidik  para terduga akan  dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka, demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments