Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Opsnal Satresnarkoba tangkap 2 orang terduga pelaku kejahatan narkotika pada hari jumat tanggal 19 september tahun 2025 sekitar pukul.19 : 30 Wita ,Kedua terduga pelaku yakni mereka diantaranya berinisial AS dan D.
Saat dilakukan penagkapan polisi amankan barang bukti sabu seberat 2,31 gram serta sejumlah alat konsumsi dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Tim Opsnal awalnya menangkap AS di wilayah Kelurahan Bertais dari hasil penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis sabu serta alat konsumsi sabu , dari pengakuan terduga ia dapatkan barang tersebut pe dari S . jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke alamat S alias D Lingkungan Gontoran Sandubaya, hingga berhasil mengamankan S alias D.
Terduga S saat Tim tiba dirumahnya sempat melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumahnya lalu loncat dan lari kebelakang rumah namun anggota Tim yang sudah berjaga di belakang rumah terduga berhasil mengamankan.
selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Narkotika tetapi ditemukan BB terkait penyalahgunaan Narkotika serta buku catatan penjualan shabu. Total barang bukti yang kami amankan Narkotika jenis shabu seberat 2,31 gram,” ungkap AKP Ngurah selaku kasat Narkoba.
Atas perbuatanya saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di unit Resnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara. ( red )
@lombokepo

