engedar, Amankan Sabu 2,31 Gr 2 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi - newsmetrontb

Saturday, September 20, 2025

engedar, Amankan Sabu 2,31 Gr 2 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB         Tim  Opsnal Satresnarkoba tangkap  2 orang  terduga pelaku kejahatan narkotika pada hari jumat  tanggal 19 september tahun 2025  sekitar pukul.19 : 30 Wita ,Kedua terduga pelaku yakni mereka diantaranya berinisial AS dan  D.

Saat dilakukan penagkapan polisi amankan  barang bukti  sabu seberat 2,31 gram serta sejumlah alat konsumsi dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Tim Opsnal awalnya menangkap AS di wilayah Kelurahan Bertais dari hasil penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis sabu serta alat konsumsi sabu , dari pengakuan  terduga  ia dapatkan barang tersebut pe dari S . jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke alamat S alias D Lingkungan Gontoran Sandubaya, hingga berhasil mengamankan S alias D.

Terduga S  saat Tim tiba dirumahnya sempat melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumahnya lalu loncat dan lari kebelakang rumah namun anggota Tim yang sudah berjaga di belakang rumah terduga berhasil mengamankan.

 selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Narkotika tetapi ditemukan BB terkait penyalahgunaan Narkotika serta buku catatan penjualan shabu. Total barang bukti yang kami amankan Narkotika jenis shabu seberat 2,31 gram,”  ungkap  AKP Ngurah selaku kasat Narkoba.

Atas perbuatanya saat ini  kedua terduga pelaku berikut  barang buktinya telah diamankan di unit Resnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Keduanya akan disangkakan dengan pasal  114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan  penjara.  ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments