2 Mahasiswa Asal Sumut dan Bima Ditangkap Polisi karena Ganja - newsmetrontb

Monday, September 22, 2025

2 Mahasiswa Asal Sumut dan Bima Ditangkap Polisi karena Ganja

 

Newsmetrontb.com_ MATARAM
NTB  Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram  mengamankan  dua orang oknum  mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram karena keduanya menguasi dan memiliki narkotika jenis ganja.

Kedua terduga yakni  berinisial TB ( 20 ) asal Bima dan IFH ( 19 ) asal Toba Sumut , yang bersangkutan  diamankan polisi pada hari Sabtu (20/9/2025).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Saat dikonfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut , dan menjelaskan lebih lanjut bahwa Penagkapan terhadap kedua orang t mahasiswa  ini berdasarkan  informasi yang didapatkan  dari masyrakat  bahwa akan ada  pengiriman paket dari luar daerah tujuan Kota Mataram  dengan mengunakan ekspedisi pengiriman barang online dan dicurigai barang tersebut adalah narkotika." Jelasnya .  ( 22/09/2025 ) 

Menindak Lanjuti Informasi  tersebut Tim opsnal  melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata disalah  satu kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik.

 Dan di Tkp  tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku beriniaial  TB sebagai penerima paketan sesuai dengan identitas yang tertera di resi pengiriman.

 kemudian Setelah dibuka dan dicek  teryata paket tersebut berisikan narkotika  berjenis Ganja  dengan seberat 800 gram setelah ditimbang. "  jelas AKP Bagus Suputra.

Saar dilakukan pengembagan dan introgasi awal di tkp  terduga TB mengaku  bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya bernama IFH, yang tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah  Ampenan , Ia hanya dipinjem namanya dan pemilik pesenan  Paket adalah  saudara IFH menggunakan .".   Beber AKP . Ngurah Suputra .

Berdasarkan pengakuan Terduga TB selanjutnya  Tim ospanal  melakukan pengembagan ke Tkp Ampenan sesuai dengan pengakuan TB  dan Sesampai di Kos_ kosan tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan terduga  IFH .

 Saat ini guna pertangung jawabkan  perbuatamya  keduanya  berikut  barang bukti  Narkotika jenis ganja telah menjadi tahanan  Satresnarkoba polresta Mataram 

Teehadap kedua pelaku  akan disangkakan  dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments