Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua orang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram karena keduanya menguasi dan memiliki narkotika jenis ganja.
Kedua terduga yakni berinisial TB ( 20 ) asal Bima dan IFH ( 19 ) asal Toba Sumut , yang bersangkutan diamankan polisi pada hari Sabtu (20/9/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut , dan menjelaskan lebih lanjut bahwa Penagkapan terhadap kedua orang t mahasiswa ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyrakat bahwa akan ada pengiriman paket dari luar daerah tujuan Kota Mataram dengan mengunakan ekspedisi pengiriman barang online dan dicurigai barang tersebut adalah narkotika." Jelasnya . ( 22/09/2025 )
Menindak Lanjuti Informasi tersebut Tim opsnal melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata disalah satu kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik.
Dan di Tkp tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku beriniaial TB sebagai penerima paketan sesuai dengan identitas yang tertera di resi pengiriman.
kemudian Setelah dibuka dan dicek teryata paket tersebut berisikan narkotika berjenis Ganja dengan seberat 800 gram setelah ditimbang. " jelas AKP Bagus Suputra.
Saar dilakukan pengembagan dan introgasi awal di tkp terduga TB mengaku bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya bernama IFH, yang tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Ampenan , Ia hanya dipinjem namanya dan pemilik pesenan Paket adalah saudara IFH menggunakan .". Beber AKP . Ngurah Suputra .
Berdasarkan pengakuan Terduga TB selanjutnya Tim ospanal melakukan pengembagan ke Tkp Ampenan sesuai dengan pengakuan TB dan Sesampai di Kos_ kosan tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan terduga IFH .
Saat ini guna pertangung jawabkan perbuatamya keduanya berikut barang bukti Narkotika jenis ganja telah menjadi tahanan Satresnarkoba polresta Mataram
Teehadap kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ( red )
@lombokepo

