Newsmetrontb.xom_ MATARAM NTB. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada hari selasa tangga 09 september tahun 2025; sekitar pukul 12.00 WITA disekitar wilayah Karang Medain Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram mengamankan seorang wanita berinisial ' KS ( 54 tahun )
Yang bersangkutan diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba polresta Mataram lantaran kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu_ shabu.
Saat Tim opsnal tiba diTKP terduga KS " panik dan berupaya menghilangkan barang buktinya dengan cara membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur., Namun upaya tersebut digagalkan oleh petugas
Dengan disaksikan aparat lingkungan plastik yang berisikan benerapa poket narkoba tersebut bisa diambil oleh petugas Setelah dibuka,
Selanjutnya Tim Opsnal melamjutkan pemgembangan di rumah terduga yang hanya berjarak beberapa langkah saja.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa klip sabu dengan berat 3,23 gram, beserta barang bukti lain yang yang erat kaitan dengan tindak pidana narkoba,” Jelas AKP. Gusti Ngurah Suputra .
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku " KS ' berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba polresta mataram guna peroses hukum.lebih lanjut
Terhadapnya akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. ( red )
@lombokepo

