Newsmetrontb.com_ KABUPATEN DOMPU NTB , Tim Opsnal SatresnarkobaPolres Dompu mengamankan seorang wanita berinisial NA ( 31 thn ) pada hari Senin tanggal 08 september tahun 2025 sekitar pukul 00.05 Wita di TKP Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH mengatakan bahwa penagkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat diwilayah tkp yang mencurigai terduga melakukan kegiatan trasaksi narkotika dan sangat meresahkan warga." jelasnya pada keterangan tertulis ( 09/09/2025 )
Menidak lanjuti informasi tersebut Ia kemudian perintah KBO Resnarkoba bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang di sampaikan oleh masyrakat tersebut.
Kemudian dengan melakukan serangkain penyelidikan Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku NA ( 31 ) di bersama barang buktil shabunya .
Saat dilakukan pegeledaha terhadap terduga NA ' Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 9 klip plastik bening berisi sabu beserta barang bukti lainya yang erat kaitanya dengan komsumsi dan peredaran narkotika beserta uang tunai 100 ribu
Sementara itu barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil disita Petugas dari tangan terduga pelaku NA " yakni sebanyak 3,15 gram ( berat brutto .red )
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya telah damankan di Satresnarkoba polres Dompu guna menjalani proses hukum selanjutnya .
Terhadapnya akan dijerat denganPasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Terpisah Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.
Terakhir mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. ( red )
@lombokepo

