2 Pengedar Narkoba Asal Lomteng Ditangkap Polisi Berikut BB 8,82 grm - newsmetrontb

Tuesday, November 4, 2025

2 Pengedar Narkoba Asal Lomteng Ditangkap Polisi Berikut BB 8,82 grm


Newsmetrontb.com_ MATARAM  NTB         
Tim opsnal Satresnarkoba  Polresta Mataram dalam operasi dini hari pada  hari Rabu tanggal  04 nopember tahun 2025  berhasil mengamankam dua orang laki _ laki karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika  jenis shabu_ shabu

Kedua terduga tersebut yakni  dengan  berinisial DA (21 thn) dan R (40 thn ) keduanya menurut pengakuanya berasal.dati wilayah Lombok Tengah

Penangkapan tersebut dilakukan nerdasarkan  informasi dari masyarakat terkait  adanya aktivitas mencurigakan di wilayah  TKP  Lembuak _  Narmada 

 Sebelumnya Tim Opsnal  melakukan serangkaian  penyelidikan  terlebih dahulu s dari hasil penyelidikan  tersebut Tim opsnal kemudian. melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku inisila  DA   di pinggir Jalan Raya tepatnya di Desa Lembuak  Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilalukan pengembangan Tim  opsnal  kemudian  berhasil menangkap terduga  pelaku berinisial  R  dengan TKP di salah satu homestay  yang berada di wilayah Suranadi

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP IGusti Ngurah  Bagus Suputra SH.MH. menjelaskan saat dikonfirmasi jurnalis Newsmetrontb.com  mengatakan bahwa saat dilakukan  pengungkapan olehbTim opsnal kami  disamping mengamankan dua orang terduga pelaku ,  Petugas juga l siata barang bukti  berupa shabu _ shabu sebanyak 8,82 gram serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. " Ungkapnya ( 04/11/2025 ) 

Lanjut dalam penjelasanya  AKP Ngurah mengatakan Selain Shabu  Tim opsnal juga menyita  barang bukti tambahan lainaya milik dari pelaku yang erat kaitanya dengan alat konsumsi dan transaksi narkoba seperti  alat komunikasi, alat hisap Shabu dan  uang tunai yang diduga kuaterupakan hasil dari penjualan Narkoba. " Jelasmya.

Atas perbuatannya saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan disatrenarkoba polresta mataram  guna prosws hukum lebih lanjut.

Terhadap kedua terduga pelaku oleh  penyidik akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 Terahir kasat narkoba polresta mataram AKP I Gusti Nugurah Bagus Suputra SH.MH.  mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya agar segera ditindak lanjuti oleh petugas .' Pungkasnya  ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments