Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam operasi dini hari pada hari Rabu tanggal 04 nopember tahun 2025 berhasil mengamankam dua orang laki _ laki karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis shabu_ shabu
Kedua terduga tersebut yakni dengan berinisial DA (21 thn) dan R (40 thn ) keduanya menurut pengakuanya berasal.dati wilayah Lombok Tengah
Penangkapan tersebut dilakukan nerdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah TKP Lembuak _ Narmada
Sebelumnya Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan terlebih dahulu s dari hasil penyelidikan tersebut Tim opsnal kemudian. melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku inisila DA di pinggir Jalan Raya tepatnya di Desa Lembuak Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah dilalukan pengembangan Tim opsnal kemudian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R dengan TKP di salah satu homestay yang berada di wilayah Suranadi
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP IGusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. menjelaskan saat dikonfirmasi jurnalis Newsmetrontb.com mengatakan bahwa saat dilakukan pengungkapan olehbTim opsnal kami disamping mengamankan dua orang terduga pelaku , Petugas juga l siata barang bukti berupa shabu _ shabu sebanyak 8,82 gram serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. " Ungkapnya ( 04/11/2025 )
Lanjut dalam penjelasanya AKP Ngurah mengatakan Selain Shabu Tim opsnal juga menyita barang bukti tambahan lainaya milik dari pelaku yang erat kaitanya dengan alat konsumsi dan transaksi narkoba seperti alat komunikasi, alat hisap Shabu dan uang tunai yang diduga kuaterupakan hasil dari penjualan Narkoba. " Jelasmya.
Atas perbuatannya saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan disatrenarkoba polresta mataram guna prosws hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua terduga pelaku oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terahir kasat narkoba polresta mataram AKP I Gusti Nugurah Bagus Suputra SH.MH. mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya agar segera ditindak lanjuti oleh petugas .' Pungkasnya ( red )
@lombokepo

