Seorang Perempuan Asal Gerung Diamankan polisi Lantaran Bawa Sabu - newsmetrontb

Tuesday, November 4, 2025

Seorang Perempuan Asal Gerung Diamankan polisi Lantaran Bawa Sabu



Newsmetrontb.com_ MATARAM  NTB       
 Tim  opsnal Satresnarkoba polresta mataram mengamankan Seorang perempuan muda  berinisial RY (29 thn ) asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada kosnya yang berada di Abiantubuh Baru Cakranegara, Minggu malam (02/11/2025).

Pada Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan puluhan klip bening berisi narkotika berjenis shabu_ shabu yang  siap diedarkan.

 Selain shabu  petugas  juga ditemukan alat _ alat yang erat kaitannya dengan  konsumsi  dan transaksi narkotika  seperti. , timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi ( HP )  serta uang tunai belasan juta rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.  saat dikonfirmasi jurnalis Newsmetrontb.com membenarkan penangkapan terhadap RY.     ( 29 thn) .

 Ia Lanjut menjelaskan  bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di kawasan Abiantubuh Baru. " Jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Ia peritahkan Tim Opsnalnya untuk  melakukan penyelidikan dan  memastikan kebenarannya terkait informasi yang disampaikan masyrakat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan  kemudian Tim opsnal langsung  melakukan penagkapan  terhadap terduga pelaku berama sejumlah barang bukti miliknya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 6,88 gram bersama berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pengedaran.

AKP Ngurah  Bagus Suputra  terduga  RY ( 29 thn )  diduga merupakan salah satu pengedar aktif di wilayah Kota Mataram, dengan memasok sabu kepada pengguna di kalangan tertentu. 

Saat ini Pelaku masih kami periksa secara mendalam untuk mengetahui asal usul Shabu serta siapa saja yang menjadi target penjualannya ,  Dan  Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram,” Terangnya 

Atas perbuatannya RY  saat ini diamankan  nersama barang buktinya di Tahanan Satresnarkoba polresta mataram  guna proses hukum lebih lanjut 

Terhadapnya akan dijerat  dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Terahir kasat narkoba polresta mataram AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan bisnis Narkoba. (red)


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments