Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba polresta mataram mengamankan Seorang perempuan muda berinisial RY (29 thn ) asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada kosnya yang berada di Abiantubuh Baru Cakranegara, Minggu malam (02/11/2025).
Pada Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan puluhan klip bening berisi narkotika berjenis shabu_ shabu yang siap diedarkan.
Selain shabu petugas juga ditemukan alat _ alat yang erat kaitannya dengan konsumsi dan transaksi narkotika seperti. , timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi ( HP ) serta uang tunai belasan juta rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. saat dikonfirmasi jurnalis Newsmetrontb.com membenarkan penangkapan terhadap RY. ( 29 thn) .
Ia Lanjut menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di kawasan Abiantubuh Baru. " Jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Ia peritahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya terkait informasi yang disampaikan masyrakat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian Tim opsnal langsung melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku berama sejumlah barang bukti miliknya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 6,88 gram bersama berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pengedaran.
AKP Ngurah Bagus Suputra terduga RY ( 29 thn ) diduga merupakan salah satu pengedar aktif di wilayah Kota Mataram, dengan memasok sabu kepada pengguna di kalangan tertentu.
Saat ini Pelaku masih kami periksa secara mendalam untuk mengetahui asal usul Shabu serta siapa saja yang menjadi target penjualannya , Dan Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram,” Terangnya
Atas perbuatannya RY saat ini diamankan nersama barang buktinya di Tahanan Satresnarkoba polresta mataram guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Terahir kasat narkoba polresta mataram AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan bisnis Narkoba. (red)
@lombokepo
