Perangi Rokok Ilegal, Polsek Narmada Kawal Pemusnahan 68 Ribu BKC - newsmetrontb

Wednesday, November 26, 2025

Perangi Rokok Ilegal, Polsek Narmada Kawal Pemusnahan 68 Ribu BKC


Newsmetrontb.com _ POLSEK NARMADA
Gerakan besar memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kembali digelar di Kabupaten Lombok Barat. Ratusan peserta memadati Gedung Seni dan Budaya Narmada, Selasa (25/11/2025)  

untuk mengikuti Sosialisasi dan Edukasi Penanganan (Pemusnahan) BKC Ilegal, yang digelar Pemkab Lombok Barat bersama Bea Cukai dan unsur forkopimcam.

Acara itu dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari kepala OPD, camat, kepala desa, aliansi pedagang empat kecamatan, hingga aparat keamanan termasuk Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H.

Pada sesi sambutan, Kasat Pol PP Lombok Barat I Ketut Rauh menyampaikan capaian pengawasan sepanjang tahun 2025. Satpol PP Lobar mencatat 48 kegiatan operasi, berhasil menyita 886 batang rokok ilegal, dan 118.000 gram tembakau iris ilegal, yang tercatat sebagai hasil terbanyak dibanding kabupaten lain di NTB.

Ketut Rauh mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi, guns memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat paling bawah.

Masyarakat sebenarnya sudah tahu mana rokok legal dan ilegal. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mencegah agar tidak ada yang menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfotik Lombok Barat Maad Adnan menegaskan, rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada ekonomi dan daya saing produk legal.

Temuan di lapangan menunjukkan peredarannya begitu banyak. Ini harus kita tekan bersama, terutama lewat edukasi berkelanjutan untuk pedagang kecil, agar tidak terjebak risiko penindakan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Pemkab Lobar akan memperketat pengawasan mulai dari jalur ekspedisi, pintu penyebrangan, hingga pasar-pasar tradisional.

Sementara Kepala Bea Cukai Mataram yang diwakili Kepala Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Ady Cahyono, mengapresiasi langkah Kabupaten Lombok Barat yang menjadi daerah pertama di NTB, yang melaksanakan pemusnahan secara resmi.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 68.108 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp103.488.380, kerugian aktual negara sekitar Rp 51.812.948, sebagai hasil 44 penindakan pada bulan Juni 2025.

Sedangkan sepanjang Januari–21 November 2025, tim gabungan bahkan mencatat penindakan mencapai 20.186.011 batang rokok ilegal berbagai merek. Ady Cahyono menegaskan, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Pelanggaran cukai bisa dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai. Ini harus dipahami masyarakat,” katanya.

Ditemui sebelum pemusnahan, Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H., mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya memutus peredaran rokok ilegal di wilayah Lobar, terutama di Narmada. Ia menegaskan, kepolisian siap mendukung penuh upaya preventif maupun represif.

Polsek Narmada berkomitmen mendukung pemerintah dalam pemberantasan BKC ilegal. Edukasi kepada pedagang dan masyarakat adalah kunci, agar mereka tidak terlibat menjual atau membeli rokok ilegal,” ungkapnya.

Kapolsek Narmada juga menekankan jika rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan mutu dan keamanan produk.

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi, foto bersama, serta penandatanganan berita acara pemusnahan. Usai itu, ribuan batang rokok ilegal dibakar secara simbolis di halaman gedung, sebagai bentuk komitmen bersama.

Sebagai informasi, BKC ilegal adalah barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol yang diproduksi atau beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai resmi, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita palsu/bekas. Peredarannya merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments