Tugas Polri Diluar Institusi Sah Menurut Hukum Adminiatrasi Negara - newsmetrontb

Thursday, November 20, 2025

Tugas Polri Diluar Institusi Sah Menurut Hukum Adminiatrasi Negara


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM 
Belakangan ini publik lagi  dihebohakan dengan statemen pejabat tinggi  di  parlemen  dan statemen tersebut kini sedang buming beredara di media sosial dikarenakan ada pro dan kontranya.

Seperti diketahui staten tersebut menyebutkan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi tetap rechtmatig sesuai pasal  28 UU_2/ 2020 berdasarkan ketetapan dan keputusan MK.

Dalam Hukum Administrasi Negara legalitas suatu tindakan pemerintahan ditentukan oleh tiga unsur utama

Dan kewenangan yang sah berdasarkan prosedur administratif yang benar dan substansi  yang sesuai dengan tujuan undang-undang. 

Berdasarkan prinsip tersebut penempatan anggota Polri di luar institusi tetap rechtmatig, karena kewenangan atribusinya bersumber dari Pasal 28 UU 2/2002 yang tidak dibatalkan oleh Putusan MK. ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments