Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM Belakangan ini publik lagi dihebohakan dengan statemen pejabat tinggi di parlemen dan statemen tersebut kini sedang buming beredara di media sosial dikarenakan ada pro dan kontranya.
Seperti diketahui staten tersebut menyebutkan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi tetap rechtmatig sesuai pasal 28 UU_2/ 2020 berdasarkan ketetapan dan keputusan MK.
Dalam Hukum Administrasi Negara legalitas suatu tindakan pemerintahan ditentukan oleh tiga unsur utama
Dan kewenangan yang sah berdasarkan prosedur administratif yang benar dan substansi yang sesuai dengan tujuan undang-undang.
Berdasarkan prinsip tersebut penempatan anggota Polri di luar institusi tetap rechtmatig, karena kewenangan atribusinya bersumber dari Pasal 28 UU 2/2002 yang tidak dibatalkan oleh Putusan MK. ( red )
@lombokepo

